KABARTIMURNEWS.COM,NAMROLE, – Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ke DPRD setempat.
Penyampaian belasan Ranperda tersebut diserahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Alfario Soumokil kepada Wakil Ketua DPRD La Hamidi, pada paripurna penyampaian Nota Pengantar 18 Ranperda di ruang sidang utama baileo rakyat setempat, Senin (26/4).
Soumokil saat membacakan sambutan Bupati Bursel Tagop Soulisa menyebutkan 18 Ranperda tersebut terdiri dari ranperda tahun 2019 sebanyak delapan buah, Ranperda tahun 2020 berjumlah 10 buah.
Menurutnya penyampaian produk-produk hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah yang mandiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lanjut Bupati penyampaian ranperda ini merupakan implementasi dari program legislasi daerah yang diprioritaskan untuk tahun 2019 dan 2020, guna mendukung adanya perkembangan serta perubahan regulasi baik nasional maupun di daerah.
“Kesemuanya kita lakukan dengan meletakan dasar aturan pelaksanaannya sesuai amanat Pasal 80, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelasnya.
Bupati merincikan ke-18 Ranperda yang disampaikan ke lembaga wakil rakyat tersebut yakni Ranperda Kabupaten Bursel tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bursel Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bursel Nomor 24 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Ranperda tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kawasan Perkotaan, Ranperda tentang Perangkat Desa.
Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bursel Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Keuangan Desa.
Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor Nomor 45 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 47 Tahun 2012 tentang kerjasama Desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 44 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 49 Tahun 2012 tentang Sitem Perencanaan Pembangunan Desa, Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Ranperda tentang Retribusi Usaha Perikanan dan Ranperda tentang Perlindungan Lahanat Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Secara garis besar dapat kami sampaikan dari ke-18 Ranperda tersebut dapat dikelompokan jadi empat buah Ranperda tentang retribusi daerah, satu Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, satu Ranperda tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kawasan Perkotaan, satu Ranperda tentang Perangkat Desa, satu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan, satu Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok serta tujuh Ranperda tentang Pencabutan Perda,”ungkap Soulisa yang juga mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bursel tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi dalam pidatonya memimpin Paripurna mengatakan setelah menerima nota pengantar 18 Ranperda yang disampaikan eksekutif akan dilanjutkan tahapan pembahasan terhadap materi Ranperda hingga dirampungkan secara keseluruhan melalui penyampaian kata akhir fraksi.
“Kami mengharapkan Bupati mengarahkan dan menghadirkan kepala SKPD atau mereka yang terbentuk dalam Tim Asistensi Pembentukan Peraturan Daerah untuk turut berperan aktif dalam proses pembahasan nantinya hingga selesai,” ingatnya.
Sekedar diketahui pada paripurna penyerahan 18 ranperda turut dihadiri Ketua DPRD Muhadjir Bahta serta Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel. (KTL)



























