Dishub SBB Sebar Hoax, DPRD “Bungkam”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jangan hanya menang nama sebagai anggota dewan, tapi tidak punya fungsi apa-apa bagi masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hanya bisa “bungkam” melihat informasi Hoax yang disebarkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, mengenai kedatangan Kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda).
Pernyataan tersebut, diungkapkan Ketua Bidang Kaderisasi, PD Prima DMI, Kabupaten SBB, Saman Amirudin Patty, ketika dihubungi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Rabu (28/4).
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD SBB tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal, lewat statemen Kepala Dishub SBB Peking Calling, tanggal 16 Maret 2021 lalu, sudah jelas telah melakukan pembohongan publik, dengan memberikan berita bohong alias Hoax kepada publik.
“Tanggal 16 Maret 2021 lalu, Kepala Dishub SBB mengatakan bahwa, kapal itu akan tiba di Ibukota Kabupaten, yakni Kota Piru pada akhir maret. Namun hingga akhir April ini belum juga tiba, ini namanya pembohongan publik. DPRD mestinya bisa memakai fungsi pengawasan terhadap masalah ini, tapi ini tidak sama sekali, “jelasnya.
Kedatangan kapal senilai Rp 7,1 Miliar, kata Saman, sesuai pernyataan bohong Kepala Dishub SBB, mestinya menjadi perhatian serius DPRD SBB, selaku wakil rakyat. “Jangan hanya menang nama sebagai anggota dewan, tapi tidak punya fungsi apa-apa bagi masyarakat, “tegasnya.
“Kebohongan terkait kapal yang sudah dilakukan secara nyata oleh Dishub SBB, tidak ditindaklanjuti oleh DPRD setempat. Sampai sekarang, para wakil rakyat di sana semuanya diam seribu bahasa. Mereka seperti tidak punya fungsi, “ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, terkait dengan kapal tersebut, berdasarkan pasal 45 Butir (A) Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sudah seharusnya Kepala Dishub dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), di proses hukum
“Karena dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan, dengan cara memberikan Informasi Bohong yang sesat dan menyesatkan Publik. Pihak penegak hukum harus bijak juga lihat hal ini, untuk ditindaklanjuti, “ tuturnya.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Pihak Kepolisian Resort SBB, lanjutnya, sudah seharusnya segera memproses keduanya. Apalagi kasus ini bukan merupakan kategori “Delik Aduan”, yang memang tanpa harus ada pihak pelapor pun, Pihak penegak hukum sudah harus turun tangan dalam menangani kasus itu.
“Ditambah lagi, dalam prinsip-prinsip penegakan hukum, harus sesuai dengan asas Equaliti Before the Law. Jangan kemudian Hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara Penjabat Negara tidak. Saya berharap, seharusnya mereka di proses agar kemudian tidak ada lagi pejabat negara yang dengan secara bebas melakukan pembohongan publik seperti ini dengan tujuan untuk meredam protes dari masyarakat,”tutupnya.
(KTE)
Komentar