Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Oknum PNS Terlibat Narkoba Dituntut Empat Tahun Penjara

badge-check


					Oknum PNS Terlibat Narkoba Dituntut Empat Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rusjaya Wali alias Egy (34) dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang untuk kedua kalinya.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A juncto pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Aristo Djohar di Ambon, Selasa.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Apalagi,  terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara yang sama karena dihukum penjara pada 2019.

Sedangkan, yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan mengakui perbuatannya. Terdakwa Rusjaya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Sabtu, (14/11) 2020 dalam sebuah kamar pada salah hotel di Kota Ambon.

Saat membuka pintu kamar hotel, seorang rekan terdakwa berhasil melarikan diri sementara terdakwa bersama saksi Matheos Manuhuwa dan saksi Ariyanti Anwar kedapatan sedang pesta narkoba. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sebuah alat hisap sabu dan di atas meja terdapat satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Polisi yang menginterogasi terdakwa juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Jafar yang sementara berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon seharga Rp1 juta. Pembelian sabu ini berawal dari permintaan rekan lainnya bernama Brian Tuhumury (DPO) Polisi yang menghubungi terdakwa. Brian mengaku mempunyai uang Rp1 juta untuk membeli sabu.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Jafar di LP Nania-Ambon untuk membeli narkoba. Uang Rp1 juta milik  Brian ditransfer oleh terdakwa ke rekening bank milik Jafar. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Dominggus Hulisellan atas tuntutan jaksa penuntut umum. (AN/KT).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Trending di Maluku