Kejati Tak Mau Terburu-Buru Tetapkan Tersangka Korupsi KMP Marsela
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kabar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KMP Marsela PT Kalwedo, ditepis Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega.
Zega mengaku, pihaknya masih terus bekerja dan fokus terhadap pemeriksaan sejumlah saksi. Jadi tidak benar jika informasi lain menyebut kalau telah ditetapkan tersangka. “Masih tahap penyidikan. Kami tidak mau terburu-buru. Kami fokus dulu pada pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Rorogo Zega dikonfirmasi wartawan kemarin.
Menurutnya, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga masih harus menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku.
Ditanya soal akankah dilakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Ornodan Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon ini belum bisa memastikan hal itu. “Nanti lihat saja. Karena memang saat ini belum,” singkatnya
Seperti diberitakan sebelnya, kasus dugaan korupsi anggaran doking KMP Marsella tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih akhirnya diusut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melakukan telaah hukum, jika terindikasi melanggar hukum, kasus akan dituntaskan.
Kabar masuknya kasus ini ke penyelidikan jaksa di Kejati Maluku disampaikan Kasipenkum Kejati Samy Sapulette. Sebelumnya laporan Nakhoda KMP Marsella sempat dicari-cari ditangani bagian apa di Kejati, namun akui Samy laporannya telah ditemukan.
“Benar laporan tersebut sudah masuk . Sudah dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Pidsus,” ungkap Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.
Namun kata Samy laporan tersebut tidak serta merta ditindaklanjuti saat ini, pasalnya sejumlah perkara masih menjadi prioritas Kejati Maluku untuk diselesaikan. “Maka tentunya kita selesaikan satu per satu mulai dari yang sudah penyidikan maupun laporan-laporan yang telah kita terima lebih dulu,” jelas Samy.
Seperti dituturkan Fernando Nifan, laporan ke Kejati Maluku pada intinya berisi permohonan pihaknya agar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya diusut oleh Kejati. Pasalnya, tanda tangan tersebut dipakai pihak manajemen BUMD Kalwedo untuk mengusul biaya doking ke Dirjen Perhubungan Darat yang membidangi ASDP pada tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih.
Fernando menepis itu tanda tangan asli dirinya, bahkan dia telah dipalsukan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Faktanya, KMP Marsela bukannya dinyatakan telah selesai doking, malah masih tertambat labuh di PT Dok Wayame, kawasan Talake, Ambon.
Fernando mengaku laporan ke Kejati Maluku hanya soal kasus tanda tangan palsu dirinya itu disampaikan menyusul desakan 21 ABK KMP Marsela yang tak digubris pihak BUMD Kalwedo. Yakni soal upah 4 bulan sisa dari 8 bulan bertugas di atas kapal tersebut yang tidak kunjung dibayarkan.
Belum habis putus asa dirinya dan para ABK KMP Marsella soal upah yang terkatung-katung itu, datang lagi laporan dari pihak BUMD kalau dirinya, selain direktur, ikut menandatangani pengajuan biaya doking ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ada surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2018 yang meminta laporan pertanggungjawaban pengoperasian kapal tersebut, termasuk dari dirinya. Namun faktanya, kata dia, sejak proses doking kapal ini terbengkalai di PT Dok Wayame, sejak tahun 2017 KMP Marsela praktis tak beroperasi.
Dia mengaku tak tahu menahu soal masuknya laporan tersebut ke ranah penyelidikan Tipikor di Kejati. Sebab yang dilaporkannya ke Kejati hanya soal pemalsuan tanda tangan dirinya terkait pengusulan anggaran biaya doking KMP Marsela tahun 2017.
Menurut dia, pengelolaan satu-satunya kapal yang melayari daerah terisolir di Kabupaten MBD ini oleh BUMD Kalwedo sarat masalah. Selain hak-hak kru kapal yang dibayar tak jelas, padahal ada subsidi Kementerian Perhubungan, ternyata kapal ini masih tercatat tambat labuh di PT Dok Wayame. (KTY)
Komentar