Kejati Siap Korupsi Dana Hibah di Kesbangpol SBB

KABARTIMURNEWS.CO,AMBON, - Jika ada laporan resmi masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, siap melakukan pengusutan terhadap kepala Kesbangpol SBB, Saban Patty terkait dugaan korupsi dana hibah 2018 dari APBD Kabupaten itu.
“Kami siap lakukan pengusutan dugaan kasus yang di maksud, apabila ada laporan masyarakat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Sammy Sapulette , di Ambon, Senin (26/4).
Menurut Sammy, saat ini Kejati Maluku menunggu laporan masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi, dana Hibah tahun 2018 Rp 1.380.475.000.00, yang melibatkan nama Kesbangpol SBB, Saban Patty. “Jika masyarakat merasa miliki bukti, atas kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial tahun 2018 di SBB, silahkan laporkan, jangan takut, “ papar Sammy Sapulette.
Lebih lanjut, Sammy Sapulette mengatakan, jika sudah ada laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah bantuan Sosial 2018 di SBB, langsung ditindaklanjuti. “Kalau masyarakat sudah lapor resmi, dan melampirkan bukti-bukti terkait, kita akan pelajari semuanya, setelah itu langsung penyelidikan, “ ungkapnya.
Dia menambahkan, tindakan-tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara, tetap menjadi prioritas utama Kejati Maluku, dalam mengusut tuntas semua tindakan koruptor di Provinsi Maluku. “Jika memang benar ada bukti, bahwa telah melakukan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara, Kejati Maluku, pasti mengusut kasus tersebut secara tuntas, “ tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku diminta untuk memeriksa Bupati SBB, Yasin Payapo, dan kepala Kesbangpol SBB, Saban Patty, atas penggunaan dana hibah 2018 yang diketahui tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.
Selain Bupati SBB, Kepala Kesbangpol SBB, Saban Patty, disebut merupakan orang yang harus bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah, untuk bantuan sosial kepada beberapa organisasi dan Mesjid, senilai Rp 1.380.475.000.00.
Diketahui, pemberian bantuan dana belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada beberapa organisasi dan Mesjid itu, selain tidak memiliki laporan pertanggungjawaban, itu juga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran dimaksud. (KTE)
Komentar