Petugas Jaga Rutan Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terhitung 40 hari sudah, Dominggus Saiya dan Fransisco Nahumury, kabur dari Rutan Kelas IIA Ambon. Meski pencarian dibantu pihak Polda Maluku, TNI dan Densus 88, dua buron dengan kasus berbeda ini belum juga ditemukan.

Selain fokus dalam pencarian dua buronan dimaksud, pihak Rutan juga intensif melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau sipir jaga dimalam kaburnya tahanan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kaburnya tahanan dimalam itu. Disini, akan ditanyakan terkait apakah ada kerjasama antara petugas juga atau sipir dengan tahanan atau tidak, soal kejadiannya terencana atau spontanitas dan sejumlah faktor lain yang jadi perhitungan.

Lalu, dengan tenggat waktu sebulan lebih ini, apakah penetapan saksi sudah diberikan kepada petugas jaga? Kakanwil Kumham Wilayah Maluku, Andi Nurka yang dikonfirmasi Kabar Timur (25/4) mengaku, pihaknya masih intens melakukan pencarian terhadap dua napi yang bersangkutan.

“Sementara untuk sanksi ke petugas, masih dalam proses pemeriksaan untuk dikenakan hukuman disiplin,” kata Andi. Andi belum bisa memastikan kapan itu diberikan, tapi setelah proses pemeriksaan selesai, langsung ditetapkan hukuman disiplin tersebut. “ Tunggu saja sementara masih berproses,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Keberadaan Dominggus Saiya dan Fransisco Nahumury dicurigai masih berada di Pulau Ambon. Dua buronan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon itu, belum berhasil keluar ke daerah lain.

“Dua buronan ini belum keluar jauh dan masih di Pulau Ambon,” kata Kakanwil Kumham Wilayah Maluku, Andi Nurka kepada wartawan di kantor Kemenkumham Maluku, Rabu (7/4)

Menurutnya, pengejaran terhadap Fransisco dan Dominggus sudah dilakukan hampir sebulan. Hasilnya, masih nihil. Untuk mencari dua tahanan kabur itu, pihaknya bekerja sama dengan Polda Maluku, TNI maupun Densus 88.

“Dan informasi terakhir masih di Ambon. Hanya soal lokasinya dimana, saya belum bisa terbuka. Sebab itu bisa mengaburkan persoalan,” tuturnya. Ditanya soal sanksi kepada petugas atau sipir jaga dimalam kaburnya tahanan ini, Andi mengaku, tim masih terus melakukan pemeriksaan. Makanya, sanksi belum bisa diberikan kepada petugas ataupun sipir dimaksud.

“Sebab ada beberapa faktor yang harus kita perhitungkan lagi, baik itu soal apakah ada indikasi keterikatan pegawai dengan tahanan ataukah tidak, soal kekompakan empat tahanan dan yang dilakukan ini terencana ataukah spontanitas,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak empat tahanan dengan beragam kasus kabur dari rumah tahanan (rutan) Kelas IIA Ambon. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/3) subuh. Mereka yang kabur diantaranya Yermias Sinay, Darma Adam, Dominggus Saiya dan Fransisco Nahumury.

Tapi, dua dari empat tahanan ini sudah berhasil ditangkap, masing-masing Yermias Sinay dan Darma Adam. Sementara Dominggus dan Fransisco masih buron. (KTY)

Komentar

Loading...