Proyek BPJJN Maluku SBT Dipalang Pemilih Lahan

KABARTIMURNEWS.COM,BULA, - Proyek pembangunan jembatan Wailola Besar, Desa Limumir, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), milik Balai Jalan dan Jembatan, Wilayah Maluku, Rp 32 miliar, dipalang pemilik lahan. Papan larangan  dipasang pada lokasi  proyek itu,  Kamis, kemarin.

Proyek jembatan tersebut telah menerobos lahan milik warga setempat bernama: Saadia Rumui dan Yusuf Rumui. Karena tidak ada solusi dari penerobos lahan milik warga, terpaksa proyek tersebut dipalang pemilik lahan.

“Kami palang, proyek ini, karena telah menyerobot sebagian besar lahan klien kami. Lahan yang dipakai ini harus diselesaikan sebelum proyek ini dilanjutkan,” kata Irwan Mansur, kuasa hukum pemilik lahan, kepada Kabar Timur disela-sela, pemalangan lokasi proyek itu, kemarin.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, proyek jembatan tersebut milik, Balai Jalan dan Jembatan, Maluku, yang dikerjakan PT Azriel Perkasa, dengan nilai Rp 32 miliar, tahun 2021.

Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Umar Billahmar  sempat muncul dilokasi pemalangan itu.  Umar meminta pemilik lahan dan kuasa hukum untuk dicarikan solusi untuk masalah lahan, agar tidak menghambat jalan proyek ini.

“Berikan kesempatan kepada kami untuk lakukan langkah kongkrit, dengan cara kami sendiri,” ucap Bilahmar dihadapan Pemilik lahan dan Kuasa Hukumnya.

Setelah mendengar keterangan Kadis PU SBT, kuasa hukum pemilik lahan, merespon permintaannya, tapi dengan catatan,  pihaknya tidak mencabut palang (papan larangan) di lokasi proyek.

Mansur menegaskan, pemalangan lokasi proyek merupakan langkah hukum yang ditempuh atas permintaan kliennya. Dirinya bahkan siap menyurati Kementerian terkait di Jakarta.

“Soal upaya hukum selanjutnya, kami beri waktu  satu pekan. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait apa yang disampaikan tadi, saya akan menyurati kementerian,” tegas Irwan Mansur.

Mansur dan kliennya menyadari benar bahwa pembangunan jembatan untuk kepentingan masyarakat di daerah ini, namun pihaknya meminta pembangunan dilakukan pemerintah tidak boleh mengabaikan hak pemilik lahan yang notabenennya dilindungi peraturan dan perundang-undangan di Negara ini.

Irawan mengaku akan mempolisikan pihak-pihak terkait dengan proyek ini. “Semua pihak yang terlibat langsung dengan pekerjaan proyek itu termasuk Kadis Umar Billahmar, akan kami laporkan,” tandasnya. (KT/ED)

Komentar

Loading...