Pembunuh Isteri Divonis 10 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Imran Tamher, suami yang terbukti membunuh isterinya SS alias Nona di kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon pada akhir Juni 2019.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi Andi Adha dan Rahmat Selang di Ambon, Rabu.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijathui hukuman penjara selama 10 tahun karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat tusukan benda tajam, kemudian sempat melarikan diri lebih dari satu tahun baru tertangkap.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, memilik tanggungan seorang anak, serta belum pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 14 tahun penjara,

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Talla menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau melakukan upaya banding.

Imran Tahmher alias Tam usai melakukan aksi penusukan isterinya di kompleks Pasar dan Terminal Mardika Ambon pada akhir Juni 2019 sempat melarikan diri ke Dusun Megan, Desa Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Namun terdakwa berhasil ditangkap aparat Polresta Ambon yang berkoordinasi dengan Polres SBT ketika wajahnya terpampang dalam sebuah foto sedang menonton pertandingan sepak bola di desa tersebut dan tertangkap pada Minggu, (20/9) tahun 2020. (AN/KT)

Komentar

Loading...