Dipecat, Dua Pegawai RSUP Leimena Mengadu ke Dewan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemecatan yang dinilai sepihak oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Johanes Leimena Ambon terhadap dua pegawainya, diadukan ke DPRD Kota Ambon.

Eks pegawai yang masing-masing berinisial NL dan WW merasa tak terima dengan adanya pemecatan tersebut. Bagi mereka, pemecatan itu dilakukan sepihak tanpa adanya alasan pasti.

“Makanya kami datang minta DPRD Kota Ambon khusus komisi I untuk menyikapi masalah kita. Kami dua tidak minta banyak, tapi tolong hargai kerja keras kami selama ini,” kata dua eks pegawai di bagian Tata Umum RSUP dr J. Leimena itu kepada Kabar Timur, pekan kemarin

Dari pengakuan mereka, keduanya mulai bekerja di RS yang berlokasi di Desa Rumah Tiga itu pada 1 April 2020. Selama bekerja, tidak ada kesalahan berarti. Malah, waktu pulang jam kerja hingga larut malam.

Meski begitu, itu bukan menjadi soal. Sebab, dimasa pendemi covid-19, lapangan kerja menjadi sulit didapat. Diterima di RSUP Leimena sudah sangat disyukuri keduanya. Apapun aturannya, tentu dituruti agar tetap dipertahankan untuk bekerja.

“Jika tidak masuk karena kondisi drop atau sakit, kita beritahukan ke kepala bagian. Tapi kalau sehat, kita kerja sesuai prosedur yang diterapkan pihak RS,” tutur mereka.

Namun, pada 30 Maret 2021, surat pemberhentian dikeluarkan oleh pihak RS kepada mereka. Mereka tak menyangka karena pekerjaan yang dilakukan selama ini baik-baik saja dan sudah sesuai prosedur.  “Dari sini kami cari keadilan. Semoga DPRD bisa memediasi masalah yang kami hadapi,” harap mereka.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes meminta pihak RSUP dr J. Leimena untuk mencabut kembali surat pemberhentian itu. “Pemecatan sepihak itu tak salah. Kami DPRD minta pihak RS pertimbangkan kembali putusan tersebut,” tegas Pormes.

Politisi Golkar itu malah memberikan waktu hanya sepekan kepada pihak RSUP. Jika dalam sepekan, permintaan DPRD tidak direspon, maka DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap Dirut RSUP. “Kami kasih waktu hanya sepekan untuk kembali mempertimbangkan keputusan pemberhentian dua pegawai ini,” ingat dia.

Terpisah, Dirut RSUP dr J. Leimena, dr Celestinus Eigya Munthe kepada Kabar Timur diruang kerjanya mengatakan, pihak RS perlu melakukan evaluasi terhadap pegawainya. Jika dalam setahun kinerja tidak berkembang, maka perlu ada perbaikan-perbaikan.

“Bahasa pemutusan hubungan kerja itu bisa jadi karena kita dari pihak pekerja tidak puas dengan kinerja dari mereka yang bekerja. Nah, tentu kita perlu melakukan evaluasi. Disini kita tidak serta-merta, oh tidak. Tapi sudah melalui suatu pertimbangan,” jelasnya.

Dikatakan, yang diberhentikan mempunyai hak untuk mempertanyakannya hal itu. Tetapi seharusnya juga, yang diberhentikan tanyakan terlebih dahulu kepada dirinya apakah kinerjanya sudah sesuai dengan standarnya atau belum. Sebab RSUP memiliki standar yang menjadi ukuran kerja.

“Karena kalau bekerja dengan orang-orang yang tidak disiplin, tidak berkompeten, maka apa kata orang. Ini RS yang jadi pusat pelayanan publik. Kita butuhkan orang berkompeten untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” sebutnya.

Dia meminta dua eks pegawai yang melapor ke DPRD untuk menilai diri sendiri. Sebab, di RSUP tidak ada tindakan semena-mena. “Seharusnya sebelum mereka melapor kemana-mana, cobalah nilai diri sendiri, apakah kompeten atau tidak,” tuturnya.

Munthe mengaku siap memenuhi panggilan DPRD jika dirinya dipanggil. Dia bahkan akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada dewan terhormat. “Pada awal kita buka RS ini di tahun 2020, saya tidak memperhatikan kompetensi pegawai. Saya disini mau mengajar semuanya untuk disiplin dan berkompeten. Tapi kalau tidak ada perkembangan, ya kita patut evaluasi itu khan,” pungkasnya

(KTY)

Komentar

Loading...