Korupsi Dana Desa Atiahu Siap Dilaporkan

KABARTIMURNEWS.COM,BULA, - Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND SBT) siap melaporkan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, di Desa Atiahu, Kabupaten Seram Bagian Timur, oleh Kepala Desa Muhamadiyah Wailissa.
Kesiapan laporan dugaan korupsi tersebut diungkapkan, Ketua EK-LMND SBT, Ikbal Wattimena, kepada Kabar Timur, di Bula, Rabu, (31/3). Data dugaan korupsi mulai dari APBDes, RAB, serta data-data atau bukti lain yang dibutuhkan telah disiapkan untuk penuhi syarat laporan tersebut.
Dengan kesiapan itu, kata dia, akan melengkapi semua dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Sollar Cell oleh pihak desa bisa diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah semua data kami kumpulkan ini rampung, lansung demonstrasi dan laporkan resmi,”tegas Ikbal.
Selain itu, saat ini LMND SBT telah membangun komunikasi bersama sumber-sumber yang ada di Desa Atiahu berkaitan dengan kegiatan tersebut dan juga telah membangun komunikasi dengan beberapa Desa di Kabupaten SBT yang pernah membuat kegiatan Sollar Cell, dengan tujuan untuk sinkronisasi harga serta metode pengelolaanya.
“Kami lagi bangun komunikasi dengan Desa yang juga membuat kegiatan seperti itu, agar kita bisa mengetahui persamaan harga serta sistem kelolanya,”Tambah Wattimena.
Menurutnya, selain Solar Cell, pengadaan Anakan Kelapa yang terbagi menjadi lima kelompok di Desa tersebut, juga dalam kajian EK-LMND SBT, karena jika program itu gagal maka ada yang tidak beres dengan pengaturannya, sehingga berdampak pada kegagalan program.
Olehnya itu, anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa untuk program itu, mestinya harus dikawal dan dibina secara berkesinambungan pihak Desa. “Termasuk Anakan kelapa juga kami siapkan laporannya, sehingga semuanya satu dalam dokumen laporan dugaan korupsi untuk pihak kejaksaan,” ungkap Ikbal.
Untuk diketahui, pihak Desa Atiahu tahun 2017 mengalokasikan anggaran penanaman Kelapa kelapa ada 5 kelompok, dengan nilai anggaran fantastis diangka Rp,450.000.000, namun sampai saat ini tidak ada kelapanya.
Sementara pada tahun Anggaran 2019, pihak Desa mengalokasikan Anggaran sebesar Rp,621.000.000 untuk pengadaan Sollar cell. Namun anggaran besar ini, pihak Desa hanya membelanjakan 16 Unit dengan kapasitas 40 lumen/Watt, sehingga diduga terjadi Mark up dalam pembelanjaan Sollar cell.
Dan tahun Anggaran 2020 pihak Desa kembali mengalokasikan anggaran Rp,274.500.000 untuk pengadaan solar Cell dengan target sebanyak empat unit, namun sampai saat ini belum dibelanjakan. Sementara Sollar Cell yang dibelanjakan Desa lain hanya per unit Rp,15.000.000 dengan kapasitas 60 Lumen/Watt, dan termasuk didalamnya anggaran pemasangan hingga pajak. (KST)
Komentar