KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kabar gembira bagi pencinta dunia malam. Hampir lebih satu tahun, dunia malam di Kota Ambon redup, gegara Covid-19 “menyerang” dunia, termasuk Kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon, rencana membuka kembali bisnis karaoke, pada April 2021, bulan depan.
Rencana dibuka kembali karaoke di Pusat Kota Ambon ini, disampaikan Walikota Richard Louhenepassy, kepada wartawan, Minggu. “Kemungkinan besar kita dibuka atau ijin beroperasi lagi pada April 2021. Namun, akan kita lihat nanti, sampai April nanti,” kata Walikota.
Kendati begitu, Richard mengaku Pemkot, akan lakukan seleksi seluruh tempat Karaoke sebelum diberikan ijin operasional April mendatang. “Semua tempat Karaoke akan diseleksi. Jadi, kalau ada tempat Karaoke yang sifatnya” karibo”(Karaoke dewasa) tidak akan diijinkan beroperasi,”terang Richard.
Pemkot, lanjut Richard, akan lakukan seleksi secara ketat terhadap seluruh tempat Karaoke,sehingga yang jadi prioritas beroperasi adalah tempat Karaoke yang dianggap wajar. “Tempat Karaoke yang wajar saja, nanti dijadikan prioritas beroperasi di Kota Ambon April mendatang. Makanya kita seleksi ketat nanti,” tambah Walikota.
Walikota Ambon dua periode ini mengatakan, seluruh tempat Karaoke yang nantinya diijinkan beroperasi, wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang Prokes Covid-19. “Yang terpenting adalah, penerapan Prokes. Jika ingin beroperasi otomatis harus siapkan seluruh sarana-prasarana penunjang, agar mampu mencegah terjadinya penyebaran corona, “ jelas Richard.
Sejauh ini, kata Richard, pemilik tempat usaha hiburan seperti Karaoke, selalu mengajukan permintaan terhadap Pemkot Ambon, ijin operasional ditengah situasi pandemi. Olehnya itu, , saat ini seluruh pengusaha tempat Karaoke sedang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Ambon, guna membahas langkah-langkah lebih lanjut ke depan.
“Sedang dibicarakan mekanismenya antara pelaku usaha dan Dinas Pariwisata Kota Ambon. Hal terpenting yang dibahas adalah Prokes, agar jangan sampai menimbulkan klaster baru, “ terangnya.
Prinsipnya, tegas Walikota, ijin operasional bagi tempat Karaoke yang dianggap layak, dan wajar bisa diberikan, asalkan seluruh pegawai serta pemilik, harus melakukan penyuntikan Vaksin Covid-19.
“Seluruh pelayan di Karaoke harus mengikuti vaksinasi sebelum kembali beroperasi. Hal ini yang sementara diurus oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon. Pokoknya semua pegawai Karaoke harus punya sertifikat vaksin,” tutupnya. (KTE)


























