Tersangka RMS Diggiring ke Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - RMS alias Oki, warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kebupaten Maluku Tengah (Malteng) kini siap didakwa di pengadilan.

Pria yang dibui karena menganiaya salah satu oknum anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolof Falentino Sabandar itu, tak lagi menjadi tanggungjawab penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng. 

“RMS tinggal siap didakwa saja. Sebab berkas perkara dan tersangka sudah dialihkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Masohi. Tugas di polisi untuk kasus aniaya ini telah tuntas,” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dihubungi wartawan, Minggu (14/3). 

Umasugi menjelaskan, tindak penganiayaan itu terjadi di lapangan bola gawang mini, Dusun Amahai II. Saat itu berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari desa Haruru dengan pemuda dari desa Waraka. 

Kemudian pada akhir pertandingan, terjadi keributan antar pemuda kedua desa. Korban yang ada di lokasi mencoba melerai warga termasuk RMS. Namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur. 

“Meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi, tetap saja tersangka melancarkan serangannya hingga korban babak belur. Tersangka ini pernah buron beberapa bulan,” tutur Kapolres.

Tak terima, lanjut Kapolres, korban kemudian membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka.

“Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng,” papa dia .

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU maka Rabu 10 Maret 2021 kemarin, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, maka penyidik kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari, untuk selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. 

“Rabu kemarin, penyidik sudah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, dan tersangka ke JPU Kejari Malteng untuk selanjutnya tersangka ini disidangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kuncinya. 

TAGAL MIRAS

Selain itu,  MT alias Maikel sepertinya sudah menjadi pecandu minuman keras (miras). Betapa tidak, hanya karena ingin mengkonsumsi miras, laki-laki 42 tahun itu nekat mencuri. Maikel melancarkan aksinya dikawasan Namsina, Kota Masohi. Dia berhasil membawa kabur satu buah handphone setelah sebelumnya membobol rumah milik Agustinus Walaurue. 

Rositah Umasugi mengatakan, setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian, tim Resmob Polres Malteng langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya dikawasan Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Malteng.  “Setelah ditahan, pelaku mengaku jika tak punya uang untuk membeli miras, dari situlah sehingga dia nekat mencuri,” kata Rositah, Sabtu pekan kemarin. 

Menurut Umasugi, pelaku MT alias Maikel tak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Polres Malteng ditempat persembunyiannya. “Pelaku ini ditangkap dalam keadaan mabuk, sehingga tak berkutik,” sebutnya.  

(KTY)

Komentar

Loading...