Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Waraka

badge-check


Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Waraka Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) meringkus MF, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa (2/3). Pria 24 tahun itu diamankan di Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Malteng.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, letak keberadaan MF diketahui atas informasi dari NL alias Nick. Nick merupakan orang yang menerima tawaran MF untuk membeli motor hasil curian tersebut.

“Jadi itu motor milik Abdul Wahid yang hilang Selasa kemarin. Motor ini dicuri MF dan dijual ke Dick. Karena curiga, Dick lalu melaporkan ke polisi. Setelah anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar, kalau motor tersebut merupakan hasil curian,” kata Rosita kepada dalam keterangan persnya, Rabu (3/3). 

Dijelaskan, MF menjual motor jenis Yamaha Fino itu ke Dick seharga Rp 5 juta. Dick sempat menanyakan kelengkapan surat motor teraebut, namun MF mengaku bakal memberikannya usai transaksi motor. 

“Setelah MF katakan kelengkapan surat nanti menyusul, disitulah Dick mulai curiga. Dick kemudian melapor dan kita mengamankan pelaku sekitar pukul 13.30 WIT, Selasa kemarin,” paparnya

Orang nomor satu di Polres Malteng itu mengaku, MF sudah diamankan Mapolres Malteng beserta dengan barang bukti. Dia (pelaku) kini dalam pemeriksaan secara insentif oleh penyidik. 

“Dari hasil interogasi pelaku mengatakan melakukan pencurian pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Kompleks Masjid Al Muhajirin Lesane, Kota Masohi, dengan cara mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sedang tertidur pulas di dalam masjid tersebut,” tutur mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini. 

Wanita dengan dua melati dipundaknya itu menyatakan, motifnya, pelaku butuh uang untuk ongkos pulang ke Makassar. Makanya pelaku nekat untuk mencuri motor. 

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Malteng guna Proses Hukum. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hu–ku-man 5 tahun,” pungkasnya. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina