Barang Bukti Dua Bandar Narkoba Diuji BPOM Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu milik tersangka EM dan WM diserahkan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.
Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri menjelaskan, BB sabu diserahkan ke BPOM Ambon untuk dilakukan uji laboratorium. “BB sudah kami serahkan ke BPOM Ambon. Kami perlu uji lab untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka bandar narkoba ini,” kata Jufri dihubungi Kabar Timur, Senin (1/3).
Menurutnya, polisi belum menyerahkan berkas perkara narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat masih ada yang perlu dilengkapi lagi. “Jadi memang ada hasil uji lab dulu, baru kita bisa serahkan ke tahap satu untuk diteliti jaksa “ jelasnya.
Sementara, lanjut dia, pihaknya masih menunggu. Tapi, dipastikan hasilnya akan keluar dalam waktu dekat. “Bila udah dapat hasilnya, selanjutnya penyerahan tahap satu,” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan personil Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (22/2).
Puluhan paket sabu itu disembunyikan oleh tersangka EM, warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di mes Pertanian Unpatti Ambon. Tersangka EM merupakan bandar narkotika yang diketahui sejak tahun 2020 sudah menjalankan bisnis haramnya itu di wilayah Kota Ambon.
Untuk menjual, EM tidak sendiri. EM ditemani bandar lainnya berinisial WM. WM merupakan warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung di Rutan Polresta Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua bandar ini diamankan pada Senin (22/2) di kawasan Desa Rumatiga, tepatnya didepan Fakultas Hukum Unpatti Ambon.
“Iya, keduanya merupakan bandar narkoba. 32 paket narkoba jenis sabu mereka sembunyikan di mes pertanian Unaptti Ambon,” kata Kapolres Simatupang dalam konferensi persnya, Selasa (23/2).
Menurutnya, awalnya, polisi hanya berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dari kedua tangan tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka EM mengaku kalau masih menyimpan puluhan paket lainnya di mes Pertanian Unpatti Ambon.
Paket itu disimpan di dalam tas milik tersangka EM yang di sembunyikan di garasi mes pertanian Unpatti Ambon, jelasnya. Menurut mantan Kapolres Buru itu, kedua tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini telah beraksi beberapa kali, sejak tahun 2020 lalu.
“Aksi mereka sudah sejak tahun 2020 lalu. Barangnya diambil dari Cawang Jakarta. Tersangka WM yang bolak-balik Jakarta-Ambon. Tidak langsung dibawa tapi WM manfaatkan jasa pengiriman Pos,” ujarnya.
Dikatakan, satu paket sabu dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (KTY)
Komentar