Fery Tanaya Tuntut Nama Baik Dikembalikan

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sidang praperadilan yang dimohonkan pengusaha Fery Tanaya akhirnya digelar. Tapi pihak termohon, yakni Kejati Maluku menyatakan, penetapan tersangka atas Fery sudah sesuai aturan mahkamah konstitusi.

“Kan sudah ada putusan mahkamah konstitusi yang baru itu. Menyatakan penyidikan kembali bisa dilakukan oleh penyidik,” kata jaksa Gunawan kepada wartawan di PN Ambon usai sidang, Selasa, kemarin.

Sebagai jaksa, pihaknya tukas Gunawan, juga pengacara negara. Berwenang menghadapi permohonan praperadilan tersangka. “Dan penetapan tersangka itu kan berdasarkan alat bukti, dan hal-hal administratif. Sebagaimana diatur  putusan mahkamah konstitusi tadi,” ujarnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Fery Tanaya menyatakan, putusan praperadilan sebelumnya belum juga dilaksanakan oleh Kejati, status tersangka kembali dikenakan terhadap Fery.

“Kami mengajukan gugatan kepada Kejati Maluku. Terutama soal penetapan tersangka, itu tidak sah,” ujar pengacara Hendry Lusikooy. Dalam sidang praperadilan tersebut, akui Lusikooy, pihaknya meminta satu poin yang ditekankan oleh putusan praperadilan sebelumnya di tahun 2020. 

Dalam poin lima putusan praperadilan tersebut perkara sampai sekarang belum dilaksanakan yakni rehabilitasi nama baik kliennya seperti sedia kala.

Sesuai putusan praperadilan tahun 2020, Fery Tanaya menang. Bahkan hakim tunggal Rahmat Selang memerintqhkan Kejati Maluku agar nama baik Fery Tanaya dikembalikan. “Kami tuntut nama baik Fery Tanaya dikembalikan dulu. Kenapa itu belum dilakukan oleh Kejati?,” ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon praperadilan, hakim menunda sidang hingga, Selasa, 23 Februari dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon, Kejati Maluku.

Sekadar tahu, Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Dusun Jiku Besar Desa Namlea, Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.

Kedua tersangka sejak ditetapkan Rabu, 27 Januari 2021 lalu oleh penyidik Kejati Maluku. Jumlah Kerugian negara yang diklaim Kejati Maluku akibat perbuatan kedua Fery dan Gafur mencapai Rp 6,1 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...