KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati Maluku belum juga menjelaskan sedikit pun progres penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin simulator Politeknik Ambon. Tapi pengamat hukum menyatakan, jika mesin tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak sudah pasti terindikasi korupsi.
Kepala seksi penyidikan Kejati Maluku Yeochen Almahdaly dihubungi belum memberikan konfirmasi terkait progres penyelidikan kasus tersebut. Pesan WhatsApp tak direspon, saat ditelpon, sambungan seluler langsung diputus.
“Kalau di RAB tentukan mesin USA, lalu yang datang buatan Cina, berarti ada perubahan volume atau nilai kontrak. Itu korupsi,” ujar pengacara Jhon Tuhumena ditemui di PN Ambon, Senin kemarin.
Menurutnya, dibolehkan melakukan perubahan nilai kontrak, asal direvisi sekaligus perpanjangan masa kontrak. Jika tidak dilakukan leh pihak pertama dan kedua terhadap kontrak tersebut, patut diduga terjadi pelanggaran hukum.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, setelah pembayaran berturut-turut senilai Rp 1 miliar dan Rp 9 miliar pada Nopember 2019, mestinya barang sudah tiba Desember tahun itu juga. Namun mesin simulator yang yang didatangkan kontraktor bukan buatan Amerika tapi buatan Cina, itu di bulan Januari 2020.



























