KABARTIMURNEWS.COM. AMBON –Enam pelaku yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, telah ditahan di Rutan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari ke-enam pelaku ini, dua diantaranya personil anggota Polri dan empat lainnya warga sipil. Mereka disangkakan melanggar pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Enam pelaku sudah di rutan Polresta Ambon. Dan Sanksi untuk mereka yang terlibat juga tak main-main,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di ruang Aula Mapolresta Ambon, Selasa (23/2)
Menurutnya, pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 ini menerangkan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat , menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, maka dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Simatupang mengatakan, Polresta Ambon telah mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu pucuk senjata laras pendek (revolver), satu pucuk senjata laras panjang rakitan, 600 butir munisi peluru aktif, dua buah handphone merk samsung, satu ATM BRI dan satu unit sepeda motor merk honda beat.
Dijelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah ditangkapnya salah satu warga sipil berinisial WT alias J di Bintuni oleh personil Polres Bintuni, Papua Barat, 10 Februari 2021 lalu. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata senpi ilegal dan ratusan peluru itu dibeli di Ambon.