Mabes Polri Turunkan Tim ke Maluku

6 Pelaku di Kasus Jual Senjata ke KKB Papua

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kasus jual senjata dari Ambon ke Papua berikut dugaan terlibatnya dua oknum polisi ikut menggerakan Mabes Polri turun tangan.

Sedikitnya enam pelaku telah diamankan  dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. “Empat warga sipil dan dua dari anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau-Pulau Lease,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/2). 

Mereka diringkus setelah penangkapan warga Bintuni dengan barang bukti satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan pada 10 Februari 2021. “Hasil pemeriksaan Polres Bintuni dan dan Polda Papua Barat, senjata tersebut dibawa dari Ambon. Tindak lanjutnya, Kapolda Maluku memerintahkan kapolresta Ambon untuk melakukan penyelidikan,” ujar dia. 

Dari hasil penyelidikan, diamankan enam orang yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku. Ramadhan menjelaskan kronologi penangkapan dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang diduga menjual Senpi rakitan kepada kelompok separatis di Papua.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah Senpi laras panjang rakitan pada 10 Februari 2021.

Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amunisi kaliber 5,56 dan tujuh amunisi kaliber 3,8 dan satu magazine.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku,” kata Ramadhan. Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polresta Ambon dan Polda Maluku.

Menurut Ahmad, penyelidikan Polresta Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut. Dua orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.

“Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polresta Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut,” jelas perwira tiga melati di pundaknya itu.

Namun, dia masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua. Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku. “Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku,” tukas dia.

Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

“Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2). Propam Polri turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. 

“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkap dia.

Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri. Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.

“Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI,” tegas Sambo. 

Sebelumnya Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan menyampaikan tersangka  WT ditangkap saat hendak bertolak ke Manokwari dengan menumpangi kendaraan penumpang.

Pergerakan dari tersangka WT telah dipetakan oleh tim Reskrim Polres Teluk Bintuni atas petunjuk awal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat. “Pada tanggal 9 Februari, kami terima informasi dari Dirkrimum Polda Papua Barat, bahwa ada upaya penyelundupan senjata api ilegal jaringan Ambon-Nabire melintas wilayah perairan laut kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Irawan pada Kamis (11/2).

Selain senpi dan amunisi, polisi juga mengamankan uang tunai Rp450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokia dan barang-barang pelaku lainnya.

Pelaku telah mendekam di tahanan Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dia dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BELUM PASTIKAN

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat belum dapat memastikan senpi dan amunisi itu dijual kepada KKB di Papua. “Perlu diluruskan penggunaan bahasa Senpi dan peluru dijual ke KKB Papua. Sebab penjualan ini bertahap atau lewat perantara. Dari si A ke si B dan di B ke si C. Bukan langsung ke KKB Papua,” kata Ohoirat di Ambon, Senin (22/2) 

Menurutnya, jika Senpi dan amunisi dijual kepada KKB Papua, penyidik membutuhkan bukti dan fakta. Penyidik masing mengembangkan kasus ini. “Nah, inilah yang perlu diluruskan,” ujar eks Kapolres Maluku Tenggara ini.

Selain dua anggota Polri, polisi juga mengamankan sejumlah warga sipil. Namun dia enggan menyebutkan jumlah dan insial warga sipil yang telah diamankan. “Ada juga beberapa warga sipil yang turut kami amankan dalam keterlibatan kasus ini,” terangnya.

Menurutnya, untuk sementara polisi belum dapat buka-bukaan menyampaikan ke publik sebab masih dilakukan penyidikan lebih mendalam. “Materi (pemeriksaan) kami belum akan kami sampaikan secara terbuka ke rekan-rekan media mengingat masih sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik. Insya Allah, ada saatnya kami rilis secara terbuka,” ujar Ohoirat.

WARGA SIPIL

Pasca penangkapan warga Bintuni WT pada Rabu (10/2), Polres Teluk Bintuni bersama Polda Papua Barat bergerak cepat. Informasi keterlibatan warga sipil dan anggota Polresta Ambon disampaikan ke Polda Maluku.

Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan Polda Maluku dan Polresta Ambon meringkus enam pelaku. Mulai dari menangkap dua oknum anggota Polresta Ambon berlanjut hingga penangkapan empat warga sipil di kota Ambon. 

Penangkapan berlangsung dua hari Jumat (12/2) dan Sabtu (13/2). Mereka dicokok di kediamannya. Salah satu warga yang diciduk menetap di kawasan Kapaha, kota Ambon. Warga yang akrab disapa Ical ini ditangkap di kediamannya Jumat sore. Sebelum dibekuk, belasan anggota polisi berpakaian preman mengepung pria yang berprofesi sebagai pedagang daging di pasar Mardika ini.

Ical ditangkap setelah seorang warga lainnya dibekuk polisi. Warga yang identitasnya masih dirahasiakan ini yang menunjukan kediaman Ical kepada polisi. Dia yang diamankan di dalam sebuah mobil itu juga ikut menyaksikan proses penangkapan Ical di kediamannya. Dia dibawa ke kediaman Ical bersama satu unit sepeda motor, sebagai barang bukti dalam kasus penjualan Senpi dan amunisi.

Penangkapan Ical menggegerkan tetangganya di Kapaha. Selama ini pria yang telah berumah tangga ini dikenal pendiam dan ramah terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya. Apa gerangan yang membuat Ical ditangkap, warga menduga terkait kasus narkoba. Ketika ditangkap kaki dan tangan Ical diborgol.

Tiga hari berlalu, warga dan rekan-rekannya baru menyadari Ical diciduk dari rumahnya oleh polisi diduga terkait kasus penjualan Senpi dan amunisi ke Papua. “Katong (kita) di sini (Kapaha) awalnya menyangka dia ditangkap karena kasus narkoba. Ternyata baru tau polisi tangkap dia karena kasus penjualan senjata ke Papua. Katong tau pun setelah heboh diberitakan media,” ujar salah satu warga Kapaha yang meminta namanya tidak disebutkan, kemarin.

Identitas dua anggota Polresta Ambon yang ditutup rapat oleh Polda Maluku akhirnya terungkap.

Informasi yang diperoleh Kabar Timur terungkap dua oknum Polri itu berpangkat Bripka inisial AP dan SP. WP merupakan anggota Satlantas Polresta Ambon. Dia menetap di kawasan Waihaong, Ambon. Catatan hitam menyertai AP sebagai anggota Polri. Dia baru saja bebas dari balik jeruji besi karena terjerat kasus narkoba. Kabarnya kebiasannya yang mengkonsumsi barang haram itu kehidupan rumah tangganya terancam retak.

Sementara Bripka SP adalah Bhabinkamtibas di Desa Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. 

Bersama empat warga sipil, keduanya sejak Sabtu lalu telah mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum. Dari mana asal Senpi dan amunisi itu belum terjawab. Begitu juga peran, modus dan motif keterlibatan dua anggota Korps Bhayangkara ini dalam kasus ini masih diungkap penyidik. (TNC/KTY)

Komentar

Loading...