Pelanggar Prokes Bakal Dirapid Antigen

Ilustrasi RDT

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penerapan sanksi Rapid Antibodi, yang selama ini diperuntukan kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Ambon, akan dirubah menjadi Rapid Antigen. “Direncanakan pelanggar Prokes yang terjaring Operasi Yustisi, tidak lagi Rapid antibodi, namun antigen, “ungkap Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota, Richard Luhukay, Kamis (18/2). 

Perubahan aturan sanksi bagi pelanggar Prokes  ini, kata Richard, karena hasil penilaian medis, jika rapid tes Antigen dinilai lebih maksimal untuk mengetahui kondisi seseorang, apakah terpapar corona atau tidak.

“ Rapid Antigen dan Rapid Antibodi, bagus dan cepat mengetahui hasilnya itu adalah Antigen. Makanya harus dirubah, supaya kita bisa tekan angka terkonfirmasi, “jelasnya.

Walaupun Rapid Antigen dinilai efisien dan maksimal mengetahui kondisi seseorang dari penularan corona, namun perubahan sanksi tidak bisa dilakukan begitu saja. Pihaknya, masih harus melakukan persiapan-persiapan terlebih dulu, terkait sarana dan prasarana penunjang, guna merubah sanksi Rapid antibodi  jadi Rapid Antigen. 

“Untuk penerapan sanksi Rapid Antigen ini, kita perlukan sarana-prasarana pendukung. Salah satunya yang harus dibahas anggarannya.  Bila semua sudah siap, langsung diterapkan, “ paparnya. 

Kendati begitu,  terkait persoalan anggaran menunjang perubahan sanksi tersebut, tetap akan diusulkan untuk direalisasikan saat evaluasi Satgas nanti.  “Kami pastikan perubahan sanksi ini tetap diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota, masih tetap dengan komitmen memberantas corona. Kita akan upayakan yang terbaik demi menekan angka penularan, “ tutup Richard. 

(KTE)

Komentar

Loading...