Pegawai Kemenhukham Maluku Terdakwa Narkoba

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Anggapan Lapas sebagai sarang narkoba tampaknya bukan isapan jempol. Dan barang haram tersebut beredar ke luar dari Lapas itu adalah fakta. Buktinya, Kanwil Kemenhukham Maluku yang membawahi Lapas Ambon salah satu pegawainya jadi terdakwa di PN Ambon kemarin.

"Itu barang dapat dari napi narkoba di Lapas Ambon. Sedang terdakwa tadi itu pegawai Kemenhukham Provisi Maluku," ungkap jaksa Juneth Pattiasina kepada Kabar Timur di PN Ambon usai persidangan, Kamis kemarin.

Sesuai pantauan, sidang yang menghadirkan terdakwa Bruner itu terungkap kalau dirinya telah lama menjadi pengguna barang haram tersebut. Kepada majelis hakim Cristina Tetelepta Cs dia berdalih mengkonsumsi sabu untuk membuat dirinya tahan kantuk saat piket malam.

Tapi yang jadi pertanyaan yang berulang-ulang dari majelis hakim, adalah asal muasal barang tersebut. Hanya saja, terdakwa mengaku tidak tahu pasti. Dia hanya menyebutkan sabu yang dia pakai itu dibeli dari Lapas Ambon.

Bruner ditangkap petugas di salah satu penginapan melati di kawasan Farmasi Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada 28 Nopember 2020 lalu. Dia mengaku mengkonsumsi sabu di penginapan tersebut sendrian.

Setelah ditangkap dia diminta membantu polisi untuk melacak peredaran sabu-sabu tersebut di luar Lapas Ambon. Tapi di persidangan kemarin hal itu belum juga terungkap sepenuhnya.

Terdakwa hanya menjelaskan kalau dua paket sabu yang jadi barang bukti itu dibeli oleh rekannya bernama Faisal, pegawai Lapas Piru Kabupaten SBB dari seseorang atas suruhannya untuk dipakai bersama.

"Saya suruh Faisal beli dua paket Rp 1,4 juta, cash, tapi katanya dia beli dari Ismail itu saja yang saya tau majelis," ujar Bruner. (KTA)

Komentar

Loading...