KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Pertama diduga terjadi pelanggaran kontrak, kedua, kalau barang tidak sesuai spek, patut diduga ada perbuatan melawan hukum. Tapi ironisnya, kasus pengadaan simulator Politeknik Negeri Ambon senilai Rp 10 miliar terkesan mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dikonfirmasi kembali Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku belum bisa memastikan kelanjutan kasus ini. Seperti sebelumnya dia menyatakan kasus ini masih penyelidikan. “Masih tunggu pa Ochen, beliau kasidik, kepala seksi penyidikan. Yang bersangkutan masih di luar daerah,” sebut Samy Sapulette di ruang kerjanya, Rabu (17/2).
Terpisah pegiat antikorupsi Minggus Talabessy menilai ada yang tak beres dengan Kejati Maluku. Tapi menurutnya, khusus untuk kasus-kasus yang terjadi di Politeknik Negeri Ambon, bukan hal baru sering ditangani lambat oleh institusi kejaksaan.
“Dari dulu, yang namanya kasus-kasus Politeknik Ambon selalu begitu. Entah jaksanya masuk angin atau apa, tidak tau,” ujar Koordinator Investigasi LPNRI Maluku itu melalui telepon seluler.
Kasus ini pertama dilaporkan pada 17 Februari 2020 di Kejari Ambon. Tapi pihak Kejari berdalih pandemi Covid-19, bahkan terungkap kepala Kejari Ambon Beny Santoso tidak juga mengeluarkan surat perintah tugas (sprintug) guna mengusut kasus ini.