Korupsi Rp 238 Miliar BM Bergulir ke Pengadilan Tipikor
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Perkara dugaan korupsi bernilai fantastis di PT Bank Maluku-Malut akhirnya bergulir ke Pengadilan Tipikor Ambon. Kemarin Tim jaksa penuntut mendaftarkan perkaranya di pengadilan tersebut.
“Bahwa hari ini Selasa tanggal, 16 Februari 2021, penuntut umum telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, melalui WhatsApp, Selasa kemarin.
Pelimpahan perkara dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Rolly Manampiring di bagian pelayanan pendaftaran perkara tipikor pengadilan tersebut. Sebelumnya kedua tersangka, Idris Rolobessy dan Izaac B Thenu diserahkan jaksa penyidik ke jaksa penuntut atau tahan II perkara itu.
Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011- 2014 akhirnya menetapkan keduanya selaku tersangka. Idris Rolobessy ketika perkara terjadi menjabat Direktur Umum Bank Maluku sementara Izaac Thenu selaku Direktur Kepatuhan bank pelat merah milik daerah itu.
Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHKPN) Nomor : SR-373/PW25/5/2020, tanggal 14 Desember 2020, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 238,5 miliar.
“Nilai kerugian riilnya sebesar Rp 238.500.703.330,00,- (dua ratus tiga puluh delapan milyar lima ratus juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus tiga puluh rupiah),” masih Samy Sapulette melalui WhatsApp.
Sekedar diketahui, skandal perbankan ini berawal dari penerbitan surat obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp 80 miliar yang telah dilunasi PT AAA Sekuritas pada tahu 2013. Seri B Rp 10 miliar juga dilunasi pada tahun 2015. Dan Seri C sebesar Rp 210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Namun dari hasil pemeriksaan rutin pada tahun 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi senilai Rp 238,5 miliar. Selain itu, OJK menemukan transaksi yang sama sebesar Rp 146 miliar dan USD 1.250 ribu. Kedua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT. AAA Sekuritas. (KTA)
Komentar