Kadis PUPR SBB Hari Ini Dilapor ke KPK “Waihaong”

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Proyek jalan Rumbatu-Manusa yang diklaim selesai 100 persen oleh Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena ternyata tidak sesuai fakta lapangan. Proyek lapen atau pemadatan jalan itu baru terlaksana 9 kilometer. 

“Baru 9 kilometer yang dipadatkan, sedangkan 15 kilo sisanya masih tanah merah. Sekarang hujan ada turun itu, masyarakat siap terima banjir kombali,” ungkap Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Minggu (14/2) dihubungi melalui telepon seluler.

Menurutnya, klaim Wattimena jika ruas jalan Rumbatu-Manusa sejauh 24 kilometer sudah tuntas, menipu masyarakat. Hasil tinjauan lapangan pihaknya, kemarin, diakui jalan tersebut telah tembus seluruhnya dari Desa Rumbatu ke Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB.

Namun menurutnya bukan berarti pekerjaan telah selesai dilaksanakan. Karena proyek senilai Rp 31 miliar ini adalah jalan lapen atau pemadatan. 

Sementara, yang dipadatkan baru 9 kilometer, sedang sisanya 15 kilometer masih jalan tanah. Sebelumnya, Edison mengaku mendapat informasi proyek jalan Rumbatu-Manusa dari lembaga antikorupsi KPK. 

Pihaknya diminta melakukan puldata dan pulbaket karena jalan tersebut diduga mangrak cukup lama, sejak tahun 2019. Dengan hasil tinjauan lapangan kemarin, kata Edison, berarti sudah cukup bukti untuk melaporkan kasus ini ke lembaga superbodi yang kebetulan sedang berkantor di BPKP Provinsi Maluku, kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu.

“Tomy ale punya keterangan 100 persen selesai itu bohong. Tipu masyarakat, tipu negara, LP3 akan lapor Ale di KPK Waihaong besok,” ucap Wonatta. (KTA)

Komentar

Loading...