KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kalau memang indikasinya kecil ya jangan dipaksakan, itu sama artinya kriminalisasi. Tapi kalau cukup bukti harus kejar, tuntaskan.
Kejati Maluku mengaku kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DAK tahun 2019 senilai Rp 72 miliar kini masuk ranah penyelidikan pidsus. Di lain pihak, masyarakat mengharapkan kasus tersebut tuntas apalagi ini menyangkut dana pendidikan.
“Iya sudah saya cek, laporannya sekarang masuk penyelidikan pidsus,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Senin, kemarin.
Jaksa dua bunga di pundaknya itu menambahkan, permintaan keterangan sejumlah pihak sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun seperti apa langkah berikutnya penyelidikan kasus tersebut, dia enggan membeberkan.
“Ikuti saja perkembangan kasusnya seperti apa. Kalau ada informasi pasti kita sampaikan,” kata Samy.
Terpisah, tokoh masyarakat Kabupaten SBB M Edy Saiful Pattiiha meminta institusi Kejaksaan serius mengusut kasus ini. Banyak kasus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah hilang bak ditelan bumi.



























