Kasus DAK Pendidikan SBB Rp 72 Miliar Diusut
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kalau memang indikasinya kecil ya jangan dipaksakan, itu sama artinya kriminalisasi. Tapi kalau cukup bukti harus kejar, tuntaskan.
Kejati Maluku mengaku kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DAK tahun 2019 senilai Rp 72 miliar kini masuk ranah penyelidikan pidsus. Di lain pihak, masyarakat mengharapkan kasus tersebut tuntas apalagi ini menyangkut dana pendidikan.
“Iya sudah saya cek, laporannya sekarang masuk penyelidikan pidsus,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Senin, kemarin.
Jaksa dua bunga di pundaknya itu menambahkan, permintaan keterangan sejumlah pihak sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun seperti apa langkah berikutnya penyelidikan kasus tersebut, dia enggan membeberkan.
“Ikuti saja perkembangan kasusnya seperti apa. Kalau ada informasi pasti kita sampaikan,” kata Samy.
Terpisah, tokoh masyarakat Kabupaten SBB M Edy Saiful Pattiiha meminta institusi Kejaksaan serius mengusut kasus ini. Banyak kasus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah hilang bak ditelan bumi.
Edy memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku karena akhirnya mengusut kasus ini. Namun diingatkan, pihak Kejati agar profesional dan proporsional dalam menegakkan hukum.
“Kalau memang indikasinya kecil ya jangan dipaksakan, itu sama artinya kriminalisasi. Tapi kalau cukup bukti harus kejar, tuntaskan. Apalagi ini nilainya signifikan,” pintanya.
Dalam laporannya Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten SBB menyebutkan implementasi DAK tahun 2019 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten SBB diduga kuat menyalahi juknis.
Ketua aliansi Tua Nalapraya menjelaskan, akibat tidak mengindahkan Juknis, hasil dari berbagai program dan kegiatan DAK tersebut terkesan asal-asalan. Padahal anggaran telah dicairkan 100 persen.
Sesuai juknis, jelas dia, pekerjaan mestinya diswakelolakan ke komite sekolah. Bukan dipihakketigakan atau diserahkan ke kontraktor. “Seharusnya diswakelolakan oleh komite sekolah.Tapi oleh dinas pendidikan, semua diarahkan ke kontraktor yang kerja,” terangnya. (KTA)
Komentar