Kasus Pengadaan Simulator Politeknik “Mandek” di Kejari Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Terkuak proyek pengadaan simulator drilling di jurusan mesin Politeknik Negeri Ambon tahun 2019 bernilai miliaran rupiah, tidak sesuai kontrak. Kasusnya dalam penyelidikan Kejari Ambon namun ditengarai jalan di tempat.
“Kalau seperti itu maka kita desak pimpinan Kejati Maluku ambil alih kasusnya. Apalagi ini menyangkut masa depan SDM anak-anak Maluku tentu saja,” ujar pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Sabtu, pekan kemarin.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya di Politeknik tersebut, peralatan praktikum mahasiswa kelas migas jurusan mesin itu sudah dibayarkan senilai Rp 9 miliar di tahun 2019. Namun, wujud barang tersebut tidak pernah diketahui dimana rimbanya.
Karena dilaporkan ke institusi Kejaksaab barulah pihak Politeknik berupaya mendatangkan simulator tersebu.
“Yang lucunya, pembayaran sudah lunas Rp 9 miliar, tapi di bulan Januari 2020 informasinya kontraktor ambil lagi Rp 1 miliar. Setelah itu baru barangnya betul-betul datang,” beber Herman.
Kejati Maluku seharusnya mendesak Kejari Ambon terkait penyelesaikan kasus yang terjadi di lingkup dunia pendidikan itu. Menurutnya kasus ini terindikasi kuat melanggar aturan, bahkan mengarah ke Tipikor.
Menurutnya sesuai ketentuan Pepres 54 Tahun 2010, tidak dapat dibenarkan pembayaran saat peralatan belum sampai di tangan pengguna. “Jelas perbuatannya sudah terindikasi melawan hukum, bahkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Terkait penyelidikan yang dilakukan institusinya, Kajari Ambon Beny Santoso belum dikonfirmasi. Namun, sumber di Politeknik Negeri Ambon menyebutkan sejumlah pihak telah diambil keterangan.
Termasuk Direktur Politeknik Dady Mahury, panitia pengadaan barang, bendahara, dan PPK proyek pengadaan simulator. “Tapi itu tahun 2020 lalu sekitar bulan September. Makanya kita minta Kejati ambil alih saja,” ucap sumber.
(KTA)
Komentar