Bos Bank Maluku Dobo Disomasi Rp 3,25 Miliar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Klaim Bank Maluku-Malut Cabang Dobo ke PT Askrida senilai Rp 103.710.885,- atas nama Karmini Syarifudin telah meninggal dunia. Padahal Karmini masih hidup dan Direksi lepas tangan.

Dipecat dari bank tempatnya bekerja dengan tuduhan fraud, Karmini Syarifudin layangkan somasi ganti rugi Rp 3,25 miliar ke  Bank Maluku Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Jika somasi tidak diindahkan Kepala BPDM Dobo Tomy Masyrikat bakal dipolisikan dengan aduan pemalsuan akta kematian Karmini.

Uniknya karena somasi tidak digubris Karmini melapor ke kantor pusat PT Bank Maluku-Malut, pihak direksi lepas tangan. “Kantor pusat bilang itu tanggung jawab yang bersangkutan. Makanya kami siap-siap pidanakan dia (Tomy Masrikat),” ujar pengacara Mourits Latumeten, kuasa hukum Karmini Syarifudin di PN Ambon, Kamis (4/2).

Somasi yang dilayangkan pihaknya ungkap Mourits, terkait klaim BPDM Cabang Dobo ke PT Askrida senilai Rp 103.710.885,11,-atas nama Karmini Syarifudin, yang diklaim telah meninggal dunia. Padahal Karmini masih hidup. “Faktanya Karmini masih hidup. Ini orangnya,” kata Maurits sambil menunjuk ke arah Karmini Syarifudin yang duduk di sebelahnya.

Apakah klaim Bank Maluku atau BPDM Dobo ke PT Askrida sebagai lembaga asuransi dengan akta kematian atau tanpa akta tersebut, Mourits mengaku tidak tahu. Di lain pihak, dia juga mempertanyakan kredibilitas lembaga asuransi tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan akta kematian Karmini. 

Seharusnya, PT Askrida tidak serta merta mengakomodir permintaan Tomy Masrikat untuk membayar klaim asuransi tersebut. Kalau perusahaan asuransi ini bonafid sudah tentu akan bertindak cermat dan teliti. “Bisa saja kami bahkan masyarakat menduga, ada kongkalikong antara Tomy Masrikat dengan oknum di PT Askrida. Kan begitu,”ujar Mourits Latumeten menduga. 

Karmini Syarifudin eks Teller BPDM Cabang Dobo itu dituduh melakukan fraud. Tapi tuduhan tersebut, tidak pernah dibuktikan. Kasus tersebut terjadi lantaran nasabah atas nama Kace Labok mengajukan permohonan kredit Rp 100 juta lebih.

Namun pimpinan BPDM Dobo Tomy Masrikat keberatan, dengan alasan, Kace yang sedang berproses menjadi komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru belum pasti lolos. Tapi karena hubungan baik, Karmini memfasilitasi melalui kredit “kopengan”, yang diambil dari rekening atau tabungan pribadi salah satu nasabah BPDM Dobo yang sudah disepakati oleh pemilik rekening. 

“Paling tidak harus buktikan dulu. Barang ini harus dibuktikan dulu apakah itu fraud atau bukan. Seng bisa langsung tuduh bahwa itu fraud,” tandas Mourits.

Dia mengaku pihak Disnakertrans Maluku telah keluarkan anjuran agar persoalan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun kuasa hukum Karmini itu menyatakan hal itu pasti dilakukan sambil menunggu sikap terakhir Tomy Masrikat. (KTA)

Komentar

Loading...