Ada Satu Kampung di Maluku Terlibat Jaringan Narkoba Jakarta

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mencurigai satu kampung di daerah ini terlibat jaringan narkoba. Sejumlah warga di kampung itu ditengarai merupakan jaringan peredaran narkotika dari kampung Ambon di Jakarta. Karena itu masyarakat Maluku kini berada dalam ancaman barang haram tersebut.

“Ada salah satu kampung di wilayah Maluku ini merupakan jaringan narkoba dari Kampung Ambon di Jakarta,” ungkap Kepala BNN Maluku Brigjen Pol H.M Zainul Muttaqien di Ambon, Kamis (4/2).

Kecurigaan itu disampaikan Zainul saat menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri. Namun Zainul masih merahasiakan nama kampung tersebut kepada wartawan.

BNN juga telah mengendus sejumlah tempat yang dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba di wilayah Maluku. Persoalan ini, kata Zainul, harus dibahas bersama dengan Polda Maluku sekaligus menjalin sinergi untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kami menemui Pak Kapolda dengan harapan dapat bersinergi untuk bersama memberantas Narkoba di Maluku,” tegas Zainul.

Kapolda menginisiasi masalah ingin dengan melakukan perluasan program Kampung Tangguh. Program ini tidak hanya untuk penanganan Covid-19, tetapi bisa diperluas sebagai Kampung Tangguh yang bebas dari narkoba. “Kampung Tangguh itu bukan hanya dari segi kesehatan, dari segi narkoba pun bisa disebut menjadi Kampung Tangguh bebas narkotika,” kata Zainul mengutip penjelasan Kapolda. 

ANCAM PECAT

Kapolda Maluku Irjen Pol. Refdi Andri menebar ancaman. Refdi akan memecat anak buahnya yang terlibat kasus narkotika. Ancaman itu bukan tanpa alasan, sebab cukup banyak anggota Polri terjerat barang haram itu.

Pada Januari 2020, tim gabungan Ditresnarkoba, Propam Polda Maluku dan Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus tiga anggota Polri. 

Mereka dibekuk usai menggelar pesta narkoba di asrama Sabhara Polda Maluku kawasan Tantui, Ambon. Tiga oknum korps Bhayangkara itu inisial Bripka IL, Brigpol E dan Brigpol AM.

Di awal April 2020, Ditresnarkoba Polda Maluku juga mengamankan oknum Brimob Polda Maluku berinisial PAM. Dia dibekuk lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu. 

Keterlibatan oknum anggota Polda Maluku dalam kasus narkotika memberikan negatif yang mencoreng institusi Polri. Masyarakat akan menganggap pemberantasan narkotika di Maluku bakal sulit terlaksana mengingat oknum polisi pun tidak memberikan contoh yang baik. 

Mencegah kasus serupa tidak terulang, Refdi akan mengambil tindakan tegas. Selain diproses hukum, sanksi pemecatan menanti personel Polda Maluku yang terlibat penggunaan narkotika. “Jika ada anggota Polda Maluku memakai narkotika akan dipecat dan diproses sesuai hukum,” tegas Refdi di Ambon, Kamis (4/2). 

Tindakan tegas ini untuk menjauhkan anggota Polri di Maluku dari bahaya dan keterlibatan narkotika. (KTY)

Komentar

Loading...