Walikota Tual Terjerat Kasus CBP?

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mulai bergerak menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) kota Tual.
Tim auditor telah diturunkan BPKP di kota Tual. Tim bertugas menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini. “Kasusnya sedang diaudit,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku, Sapto Agung Riyadi, Rabu (3/2).
Tim auditor berada di Tual untuk melakukan audit dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus CBP Tual. “Tim auditor sedang melakukan audit (kasus CBP) di Tual,” ujarnya.
Auditor BPKP diturunkan ke Tual, setelah BPKP mengantongi dokumen terkait kasus CBP Tual yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Sapto katakan, audit kasus CBP akan diselesaikan dalam 20 hari kerja. Tapi dengan catatan, apabila dokumen lengkap. “Jika tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi, audit akan diselesaikan dalam 20 hari kerja,” ujar Sapto.
BPKP akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus jika masih ada dokumen terkait kasus ini yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual tahun 2016-2017 menyerat nama Walikota Tual Adam Rahayaan.
Kasus ini dilaporkan oleh eks Wakil Walikota Tual Hamid Rahayaan dan seorang warga Tual Dedy Lesmana ke Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon pada 19 Juni 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Adam menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. Namun, Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Dia mengklaim kebijakannya mendistribusikan CPB Tual sesuai aturan.
TERKATUNG-KATUNG
Dua tahun lebih kasus ini dilaporkan Adam Rahayaan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, namun belum juga dituntaskan. Alasannya, hasil audit kerugian negara belum diserahkan BPKP Maluku ke penyidik Ditreskrimsus. Padahal penyidik telah menyerahkan semua dokumen kasus CBP Tual kepada BPKP Maluku.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat. “Semua dokumen yang dimintak BPKP Maluku sudah dipenuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Kenapa hasil audit BPKP belum juga keluar, itu diluar kewenangan penyidik,” kata Roem pada medio November 2020.
Dia menegaskan, Ditreskrimsus tidak memiliki kepentingan atau sengaja memperlambat penanganan kasus ini. “Kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Kepentingan kita apa? Kita juga ingin penuntasan kasus ini. Penyidik masih menunggu hasil audit (BPKP),” tegas eks Kapolres Maluku Tenggara ini.
BELUM AUDIT
Entah disengaja atau tidak, Kepala BPKP Maluku Rizal Suhali menyampaikan pihaknya belum fokus melakukan audit kerugian negara kasus CBP kota Tual.
Dia katakan, BPKP hanya fokus audit kasus dugaan korupsi repo obligasi PT Bank Maluku Maluku Utara dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea, kabupaten Buru. “Tahun (2020) ini dua saja. Audit yang lain masih proses,” kata Rizal pada awal Desember 2020.
(KT)
Komentar