Ijin Usaha Karaoke Nacamichi Terancam Dicabut

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Karaoke Nakamichi di kawasan Jalan Diponegoro terancam dicabut menyusul kedapatan melakukan aktivitas ditengah situasi pandemi Covid-19.
“Sesuai aturan usaha jenis Karaoke belum diijinkan operasi. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa sampai pencabutan ijin usaha, “ tegas Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota, Richard Luhukay, Rabu (3/1).
Aktivitas Karaoke Nakamichi, diketahui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota, setelah mendapat laporan masyarakat. Tidak tunggu lama, tim pengendali turun melakukan Operasi Yustisi ditempat tersebut. “Setelah laporan masyarakat Satgas turun tinjau. Sampai di sana, tidak ada lagi aktivitas apa-apa. Namun, ada beberapa botol minuman yang belum dibersihkan, “ paparnya.
Berdasarkan hasil tinjauan langsung itu, Satgas mengamankan beberapa botol minuman, serta mengambil dokumentasi foto, untuk dijadikan bukti, Karaoke Nacamichi ternyata telah melanggar aturan. “Botol-botol yang ada diatas meja tempat Karaoke tersebut, menandakan aktivitas di Nacamichi benar-benar ada. Kita akan proses sesuai dengan aturan, “ tegas Luhukay.
Lebih lanjut, Richard mengatakan, Pemkot, melalui Satgas Covid-19 akan memanggil pemilik tempat usaha Karaoke Nakamichi untuk dimintai keterangan. “Kita akan panggil pemiliknya. Pelanggaran aturan seperti yang dilakukan oleh Karaoke Nakamichi, tetap diberikan sanksi agar bisa mendapatkan efek jerah. Ini juga menjadi pelajaran bagi semuanya, agar jangan coba-coba melanggar aturan ditengah situasi pandemi, “ tutupnya. (KTE)
Komentar