Setiap Laporan Masuk Pasti Ditindaklanjuti

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Plt Ketua LP3NKRI Maluku, Edison Wonatta bakal membawa kasus mangkraknya proyek jalan senilai Rp 31 miliar lebih yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Wonata ogah melaporkan ke Polda Maluku dengan alasan Polda bakal tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal, kasus ini terindikasi merugikan negara, yang didalamnya ada keterlibatan Kadis PU Seram Bagian Barat (SBB), Tomy Wattimena. Bupati SBB, M. Yasin Payapo pun disebut-sebut bisa terseret.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke Polda Maluku tentu akan ditindaklanjuti pihaknya. “Saya tidak bicara soal kasus ini karena saya tidak tahu kapan laporan dari LSM LP3NKRI masuk ke Polda. Tapi saya mau bilang, siapapun yang buat laporan masuk, tentu akan di tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Roem.
Menurutnya, dengan bukti laporan masuk, penyidik akan melakukan tahapan penyelidikan. Pada tahapan ini, akan dimintai bukti-bukti dari pelapor. “Dan kalau dari penyelidikan ditemui adanya unsur pidana, maka berlanjut dengan dikeluarkannya SPDP. Tapi kalau tidak, ya kita hentikan,” tuturnya.
Yang pasti, kata Mantan Kapolres Malra itu, polisi tetap memproses kan setiap laporan yang masuk. “ Makanya kalau ada bukti laporan, ya kita telusuri,” pungkasnya. Untuk diketahui, proyek jalan dengan volume 24 km yang menghubungkan Desa Rumbatu- Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB tak terselesaikan.
Proyek ini mangkrak sejak tahun 2019. Sementara anggaran sebesar Rp 31 miliar lebih telah habis. LSM LP3NKRI kemudian menyoroti proyek ini karena diduga terindikasi adanya korupsi. LSM ini juga mengaku akan melapor ke KPK. Mereka memilih langsung ke KPK karena menurut mereka Polda Maluku tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan. (KTY)
Komentar