Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Speedboat MBD

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Polda Maluku didesak segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi 4 Speedboat Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kalau pun mantan Kadis Oddie Orno disebut-sebut telah mengembalikan kerugian negara, itu justru jadi alat bukti korupsi yang terjadi.
“Kami desak, Ditreskrimsus Polda Maluku lakukan gelar perkara. Pengembalian kerugian negara bukan berarti, menghilangkan pidana,” ujar pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Selasa (26/1).
Pegiat antikorupsi yang juga asal Kabupaten MBD ini menyebutkan proyek pengadaan speedboat tahun 2015 berdasarkan audit BPK RI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.524.600.000. “Berapa yang dikembalikan dari nilai kerugian ini kami tidak tau. Tapi bila anda tidak korupsi kenapa anda kembalikan?” ujarnya.
Menurutnya nilai riil kerugian negara sudah ada sebagai indikasi korupsi. Dengan begitu, penyidik tidak perlu ragu lagi menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab.
Selain Oddie, di perkara dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar.
Awal kasus ini diusut penyidik langsung turun lapangan melakukan on the spot dan memasang police line terhadap barang bukti speed. Tapi sejak diusut tahun 2017, perkara tak pernah tuntas.
“Kami menilai Polda tidak serius. Pergantian Kapolda beberapa kali kok belum-belum tetapkan tersangka?”ingat Ketua Walang Informasi Rakyat (WIRA) Maluku itu.
Menurutnya publik Maluku menunggu komitmen Polri menegakkan supremasi hukum di daerah ini. Karena itu dengan hadirnya Kapolda Maluku saat ini Irjen Pol Refdi Andri mampu membawa babak baru penaganan perkara tersebut. (KTA)
Komentar