Kejati Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PLTMG
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Berkali-kali dikonfirmasi terkait progres penyidikan perkara korupsi PLTMG Namlea, Kejati Maluku belum juga memberikan jawaban pasti. Diduga kuat, penyidik kekurangan bukti sejak perkara yang sebelumnya Fery Tanaya jadi tersangka ini dimentahkan dalam sidang praperadilan lalu.
“Hasil audit kerugian negara dari BPKP itu kan masih satu alat bukti. Sedangkan bukti-bukti sebelumnya itu kan sudah ditolak majelis hakim di praperadilan?,” ujar praktisi hukum Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur di PN Ambon, Senin, kemarin.
Menurutnya, penyidik harus berupaya keras untuk menemukan bukti baru atau novum untuk mentersangkakan kembali Fery Tanaya. Sebagaimana pasal 184 KUHP yang mensyaratkan 2 alat bukti, sebelum menetapkan tersangka suatu perkara, kata Tuhumena, kemungkinan terjadi di perkaral PLTMG Namlea.
“Kalau Kejati belum tetapkan tersangka itu berarti alat bukti kurang,” ujarnya.
Di lain pihak Kejati Maluku diketahui belum melakukan ekspos atau gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette berkali-kali mengaku hal itu belum dilakukan oleh tim penyidik.
“Balum nanti kalau ada informasi pasti disampaikan,” akui Samy di kantornya terpisah.
Sebelumnya kepada Kabar Timur pengacara Syukur Kaliki mengaku bekas kliennya Abdul Gafur Laitupa sudah bebas demi hukum pasca praperadilan yang diajukan pihak Fery Tanaya beberapa waktu lalu.
Dia berharap, Gafur tidak lagi dibidik sebagai calon tersangka di proses penyidikan kedua dari perkara ini. “Gafur itu hanya tumbal dari kebijakan pimpinan BPN Namlea waktu itu,” ucap Kakiku.
Sebaliknya, menurut dia peran pihak PLN UIP Namlea yang mesti dikejar oleh penyidik. Fakta sidang praperadilan terungkap kalau PLN UIP Namlea lah yang paling berperan, sehingga kasus ini terjadi.
Mulai dari membujuk pihak Fery Tanaya supaya melepas lahan itu sampai menyiapkan apraisal harga tanah. “Jadi ini karena gara-gara PLN saja,” ujar dia. (KTA)
Komentar