Kantor Polda Maluku Lama Bakal Ditempati Tiga Direktorat

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Kepolisan Daerah (Polda) Maluku kini sedang dalam pengerjaan kantor Mapolda yang baru di kawasan Tantui, Ambon. Pembangunan gedung Mapolda baru mengingat lokasi Polda yang lama cukup kecil.

Jika aktivitas sudah berlangsung di Mapolda baru, bagaimana dengan kantor Mapolda yang lama? Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, kantor lama akan dijadikan markas tiga direktorat Polri yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)

"Kita akan jadikan gedung Mapolda lama sebagai markas Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Irjen Pol Refdi ketika memimpin rapat pembahasan perkembangan pembangunan gedung Polda Maluku yang baru di ruang kerjanya, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (26/1).

Menurutnya, rencana ini baik untuk mendukung kerja-kerja personil kepolisian baik yang ada di reskrimum, reskrimsus dan resnarkoba Polda Maluku.

"Jadi setiap ruangan harus ditata baik sesuai kebutuhan setiap direktorat," pintanya

Mantan Kakor Lantas Polri itu juga mengingatkan agar pembagian setiap ruangan pada Markas Polda (Mapolda) Maluku baru yang kini sedang dalam tahap pembangunan di kawasan Tantui, Kota Ambon, harus sesuai dengan kebutuhan.

Senada, Wakapolda Maluku meminta kepada Karo Logistik agar dapat membagi ruangan Mapolda Maluku sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.

"Pembagian ruangan harus disesuaikan dengan jumlah personel pada satker yang ada," pintanya.

Untuk diketahui, rapat pembahasan perkembangan pembangunan gedung Mapolda Maluku yang baru tersebut diawali dengan pemaparan dari Karo Logisitik. Selain mempresentasikan perkembangan pembangunan, juga pembagian ruang masing-masing satker.

Rapat kerja ini dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes y, Irwasda Maluku, Karo Rena, Karo Log, Direktur Reskrimum, Direktur Resnarkoba, Direktur Reskrimsus, Kabid Dokkes, Kayanma, dan PT. Adhi Karya. (KTY)

Komentar

Loading...