Penanganan Korupsi Speed MBD Lambat

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Penyidikan perkara dugaan korupsi empat unit speed boat Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai masih lambat. Padahal dari hasil audit sudah ditemukan nilai pasti kerugian negara.
“Kalau kerugian negara yang riil sudah ada, maka Ditreskrimsus Polda Maluku tunggu apa lagi. Indikator korupsi paling utama itu kan kerugian negara?” tandas pegiat antikorupsi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Sabtu (16/1).
Disebutkan proyek pengadaan yang kala itu Oddie Orno menjabat selaku Kadis tahun 2015 diduga telah menimbulkan kerugian negara sesuai pemeriksaan BPK sebesar Rp.1.524.600.000.
Selain Oddie, perkara korupsi ini disebut-sebut melibatkan Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar. Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Krimsus Polda Maluku.
Ketika awal diusut penyidik langsung turun lapangan melakukan on the spot dan memasang police line pada barang bukti speed tersebut. Tapi sejak diusut tahun 2017, perkara tak pernah tuntas.
“Kami menilai Polda tidak serius. Pergantian Kapolda beberapa kali kok belum-belum tetapkan tersangka?”ingat Ketua Walang Informasi Rakyat (WIRA) Maluku itu.
Menurutnya publik Maluku menunggu komitmen Polri menegakkan supremasi hukum di daerah ini. Karena itu dengan hadirnya Kapolda Maluku saat ini Irjen Pol Refdi Andri mampu membawa babak baru penaganan perkara tersebut. (KTA)
Komentar