Lawannya Bebas, Giliran Titi 51 Dilapor Balik

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kebiasaan mempidanakan orang lain ke polisi, kali ini giliran Titi 51 dipolisikan. Kuasa hukum Ny Leonora Lisapaly (65) menyatakan telah memiliki dasar hukum untuk mempidanakan pengusaha sembako terbesar di Kota Ambon itu, diharapkan perkaranya bergulir sampai pengadilan.

“Sebagaimana laporan-laporan Titi 51 bisa terproses sampai pengadilan, maka kami juga ingin polisi proses yang bersangkutan sampai pengadilan,” tandas pengacara Joemicho Syaranamual kepada wartawan, Senin (18/1).

Jhon Tuhuteru alias Ko Titi dipolisikan, akui Joemicho setelah kliennya memiliki putusan hukum tetap. Yaitu putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang membebaskan Ny Leonora Lisapaly dari dakwaan jaksa berupa pidana penipuan dan penggelapan. 

Tak puas dengan vonis pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum Awaludin Cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Tapi mahkamah menolak kasasi tersebut.

Dengan kedua putusan hukum yang mementahkan upaya Titi mempidanakan kliennya itu, giliran pihaknya melapor balik yang bersangkutan ke polisi. Dengan delik aduan pencemaran nama baik. 

Menurutnya, kliennya selama diproses polisi sempat ditahan di Rutan Polda Maluku selama 1 bulan, hingga mengalami sakit dan dirawat 8 hari di RS GPM. Hingga perkara bergulir di PN Ambon bahkan Mahkamah Agung RI.

“Jadi dua putusan itu yang menjadi dasar bagi kami mempidanakan Titi 51. Besok kami sampaikan laporan ke Polda Maluku,” cetusnya.

Dijelaskan Joemicho, sebelum meninggal suami dari Ny Leonora Lisapaly yakni Berthi Themalagi semasa hidup adalah pemilik UD Gema Rejeki, pernah menjalin kerjasama bisnis dengan Jhon Tuhuteru alias Ko Titi.

Tapi anehnya, di tahun 2019 setelah Berthi Themalagi meninggal secara sepihak Titi mengklaim almarhum meninggalkan hutang senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Tak ayal, beban hutang tersebut ditimpakan kepada kliennya, Ny Leonora Lisapaly. 

“Klien kami lalu dipidanakan oleh pihak Titi 51. Padahal itu kerjasama bisnis, harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Joemicho.

Menurutnya, dengan mempidanakan kliennya, Jhon Tuhuteru alias Ko Titi diduga beritikad buruk terhadap kliennya. Hanya saja, tujuan apa di balik langkah dia mempidanakan Ny Lisapaly, ujar Joemicho, biarlah jadi tugas polisi untuk mengungkapkannya. (KTA)

Komentar

Loading...