KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kebiasaan mempidanakan orang lain ke polisi, kali ini giliran Titi 51 dipolisikan. Kuasa hukum Ny Leonora Lisapaly (65) menyatakan telah memiliki dasar hukum untuk mempidanakan pengusaha sembako terbesar di Kota Ambon itu, diharapkan perkaranya bergulir sampai pengadilan.
“Sebagaimana laporan-laporan Titi 51 bisa terproses sampai pengadilan, maka kami juga ingin polisi proses yang bersangkutan sampai pengadilan,” tandas pengacara Joemicho Syaranamual kepada wartawan, Senin (18/1).
Jhon Tuhuteru alias Ko Titi dipolisikan, akui Joemicho setelah kliennya memiliki putusan hukum tetap. Yaitu putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang membebaskan Ny Leonora Lisapaly dari dakwaan jaksa berupa pidana penipuan dan penggelapan.
Tak puas dengan vonis pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum Awaludin Cs mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Tapi mahkamah menolak kasasi tersebut.
Dengan kedua putusan hukum yang mementahkan upaya Titi mempidanakan kliennya itu, giliran pihaknya melapor balik yang bersangkutan ke polisi. Dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Menurutnya, kliennya selama diproses polisi sempat ditahan di Rutan Polda Maluku selama 1 bulan, hingga mengalami sakit dan dirawat 8 hari di RS GPM. Hingga perkara bergulir di PN Ambon bahkan Mahkamah Agung RI.



























