Empat Napi Lapas Ambon Positif Narkoba

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemeriksaan urine empat Narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang kedapatan mengkonsumsi narkoba di dalam sel telah dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan itu, ke-empat yakni AU (36), ERR (32), SRR (40) dan MP (24) dinyatakan positif narkoba. “Pemeriksaan urine di laboratorium kesehatan telah dilakukan. Dan empat napi ini hasilnya positif,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri dihubungi Kabar Timur, Selasa (19/1).
Dia merincikan, hasil urine tersangka AU positif mengkonsumsi methampethamine, THC dan Sintetes, ERR positif methampetamine, THC dan sintetis, MP positif THC dan SR positif mengkonsumsi methampethamine, ampetahmine.
“Dan sebelumnya kami telah mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu plastik ukuran kecil berisikan 17 paket sabu kecil, satu buah bong lengkap, satu bungkusan kertas berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan uang sebesar Rp.600 ribu,” jelasnya
Tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dan diamankan di rutan Lapas kelas IIA Ambon. Untuk diketahui, empat narapidana tersebut sebelumnya ter ciduk usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu pekan kemarin.
Pihak lapas mendapatkan informasi bahwa ada pelemparan barang dari luar pagar lapas ke dalam blok hunian. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti di salah satu kamar hunian.
Mereka yang diduga baru saja mengkonsumsi barang haram itu kemudian diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk dilakukan pengembangan lanjutan.
(KTY)
Komentar