Pelaku Pemukulan Didalam Sel Ditetapkan Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kepolisian Polresta Ambon telah menetapkan salah satu warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap tahanan lain di dalam sel. 

Kapolres Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, anak buahnya sudah melakukan pengawasan dan pengamanan di setiap bilik sel. 

“Mungkin ada yang lepas dari pengawasan makanya terjadi pemukulan terhadap tahanan oleh tahanan lain. Nah, untuk pelakunya, kita tetapkan kembali sebagai tersangka,” kata Simatupang di wawancarai awak media, kemarin. 

Dijelaskan, pelaku saat ini menjadi tahanan polisi. Pelaku masuk sel karena terlibat kasus konflik saudara di Liang 4 Januari 2021 lalu. Meski sudah jadi tahanan, tapi tetap akan diproses dalam kasus penganiayaan juga. 

Pelaku ini memukul tahanan yang juga warga Negeri Liang. Mereka berdua dijebloskan ke dalam penjara karena terlibat bentrokan di Negeri Liang beberapa waktu lalu.  “Jadi pelaku dan korban sama-sama warga Liang. Untuk pelakunya tetap kita proses karena melakukan tindakan penganiayaan dan pemukulan terhadap tahanan lainnya,” ungkapnya.

Dia meminta warga Liang untuk tidak mudah terpengaruh emosi. Pada prinsipnya, siapa yang berbuat melanggar aturan hukum, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.  “Informasi ini beredar di sosmed. Saya minta masyarakat Liang untuk percayakan ke Polres menangani ini. Dan untuk warga Liang, mari kita jaga Kamtibmas dengan hidup aman, damai dan rukun,” pintanya. 

(KTY)

Komentar

Loading...