Makian Gubernur, Polisi Periksa Lima Saksi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Ditrekrimsus Polda Maluku telah memeriksa lima orang saksi kasus candaan disertai makian oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.

Makian Murad dilaporkan politisi Golkar Ridwan Marasabessy ke Mapolda Maluku pada 24 Desember 2020. “Kalau laporan (oleh) Ridwan masih tahap penyelidikan. Sementara saksi yang sudah diperiksa lima orang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (14/1).

Siapa saja yang telah diperiksa, Ohoirat tidak menyebutkan. Dia katakan, pekan depan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua wartawan yang pertama memberitakan candaan dan makian gubernur. “Jadi kalau dua wartawan diperiksa lagi minggu depan sudah 7 orang diperiksa,” ujar dia. 

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan gelar perkara. “Prosesnya sementara berjalan,” kata Ohoirat. Pasca Murad dipolisikan, tokoh dan pemuda jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah menggelar demonstrasi menuntut Ridwan diproses hukum.

Terkait hal itu, Ohoirat katakan, masih menunggu laporan resmi ke Mapolda Maluku. ‘’Ketika itu saat  mereka demo diarahkan untuk buat laporan polisi. Tapi sampai sekarang belum dilakukan,” ujar eks Kapolres Maluku Tenggara itu.

Sebagaimana diketahui, Murad mengeluarkan candaan dan makian usai diwawancarai oleh wartawan di kantor gubernur pada 21 Desember 2020.

Murad berang dan tak terima atas pemberitaan soal pembangunan rumah pribadinya di kawasan Wailela, kota Ambon yang disebut menggunakan dana APBD Provinsi Maluku. 

Murad bahkan menyebut, berita itu tersebar hingga ke luar negeri. “Ada lagi, sampai di Amerika beritanya, gubernur bangun rumah pribadi dengan APBD Rp5,1 miliar, siapa yang bilang?” kata Murad dengan nada tak bersahabat dan melontarkan makian.

Cacian Murad tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Kata-kata kasar Murad berbuntut panjang. Ridwan merasa cacian Murad dialamatkan kepada ibunya. Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPD Partai Golkar Maluku itu melaporkan Murad ke Polda Maluku. 

Tidak tinggal diam, Ketua DPD PDIP Maluku ini balik mempolisikan eks anggota DPRD Maluku itu. Mantan Dankor Brimob Polri ini menginstruksikan DPD PDIP Maluku melaporkan Ridwan ke Polresta Ambon, akhir Desember 2020. 

Ridwan dipolisikan karena menyebut cacian dan makian Murad ditujukan kepada ibunya. Padahal, ucapan Murad tidak sedikit pun menyinggung Golkar maupun Ridwan. (KTM)

Komentar

Loading...