KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda masih tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Jaksa penyidik hanya menyeret Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy ke penjara dalam perkara korupsi pembanguan runway Bandara Banda Neira, kabupaten Maluku Tengah tahun 2014.
Parinussa dan Nanlohy telah dieksekusi oleh Cabjari Banda pada 24 November 2020. Keduanya menjalani putusan vonis masing-masing 4,5 tahun.
Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1894K/Pid.Sus/2016 atas nama Sijane Nanlohy dan putusan MA Nomor: 1896K/Pid.Sus/2016 atas nama Marthen Parinussa.
Kuasa Hukum Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy, Yustin Tunny meminta Cabjari Banda mengejar tersangka lain dalam perkara yang menjerat dua kliennya itu. “Kenapa jaksa penyidik tidak mengembangkan penyidikan perkara ini untuk mencari tersangka lain,” kata Tunny di Ambon Rabu (13/1).
Menurutnya masih ada keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan proyek infrastruktur perhubungan udara itu. Dia berharap jaksa penyidik tidak melindungi pihak-pihak lain yang terlibat yang patut dijadikan tersangka. Tetapi yang terjadi sebaliknya, meskipun telah ada bukti-bukti indikasi keterlibatan pihak lain, Cabjari Banda tidak menjerat tersangka lain.
“Pihak lain ini punya perbuatan hukum, tetapi tidak dijadikan tersangka dan ini merupakan pertanyaan bagi kami. Mereka punya peran dan ada tanda tangan mereka dalam dokumen pekerjaan pembanguan runnway Bandara Banda Neira tahun 2014,” tegas dia.



























