KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Kesaksian mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff disertai permintaan kuasa hukumnya, sudah mengindikasikan keterlibatan Bupati Buru Ramli Umasugy. Karenanya, Ramli harus diperiksa.
Ini setelah dalam nota pembelaannya, dua kuasa hukum Assagaff meminta majelis hakim agar tidak mempertimbangkan keterangan Ramli Umasugi. Karena keterangannya tidak memiliki nilai pembuktian di persidangan perkara korupsi di Pemkab Buru yang merugikan negara Rp11 miliar.
Assagaff juga menyatakan, dari kerugian negara mencapai Rp11 miliar itu ada andil Ramli. Bahkan Assagaff klaim hanya menimbulkan kerugian negara Rp3 miliar.
Assagaff meminta majelis hakim Ahmad Ulayat berlaku adil karena uang pengganti kerugian negara sebesar itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu diselesaikan sendiri. Atas dasar itu, pakar hukum pidana Juan Titahelu menegaskan, kesaksian dan pengakuan Assagaff yang menyeret keterlibatan Ramli harus dibuktikan lagi.
“Apakah Bupati Buru Ramli Umasugi, menggunakan uang itu atau tidak? Ini kan pernyataan mantan Sekda Buru saat persidangan,” kata Titahelu kepada Kabar Timur, Selasa (29/12).
Untuk menemukan alat bukti baru atau tersangka baru dalam perkara ini, dosen hukum pidana Universitas Pattimura ini katakan, harus ditelusuri benar atau tidak kesaksian Assagaff dengan memeriksa Ramli.
“Bisa juga ada audit penggunaan dana itu. Bisa saja kesaksian mantan Sekda itu dikembangkan dengan memeriksa bupati. Apakah pernyataan atau kesaksian dari mantan Sekda itu bupati harus dipanggil untuk proses pembuktian,” katanya.