KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati mengajukan permohonan gugatan Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbagai dugaan pelanggaran di Pilkada kabupaten Maluku Barat Daya, Aru, dan Seram Bagian Timur menjadi materi gugatan para Paslon di MK.
Mereka yang mengajukan gugatan adalah Nikolas Kilikily-Desianus Orno, Paslon di Pilkada MBD, Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka di Pilkada Aru, dan Fachri Alkatiry-Arobi Kelian, calon bupati dan wakil bupati SBT.
Pakar Hukum Tata Negara Sherlok Lekipiouw menilai gugatan Paslon yang diajukan ke MK sebagai bentuk sarana konstitusi. “Kita maknai sebagai upaya konstitusional. Biarkan pada akhirnya MK yang akan memutuskan diterima atau tidak diterima permohonan mereka,” kata Lekipiouw kepada Kabar Timur, Senin (28/12).
Namun, akademisi fakultas hukum Universitas Pattimura ini mengigatkan, gugatan yang diajukan terikat syarat dan prasyarat yang ditentukan oleh undang-undang soal selisih hasil Pilkada.
“Karena ini menyangkut hasil perselisihan suara. Maka ada batasan yang ditentukan oleh MK, yakni selisih suara 2,5 persen. Di Maluku, tiga permohonan Pilkada ke MK selisih (perolehan suara) jauh sekali,” sebut dia.
Kendati begitu, kata dia, tradisi di MK dalam beberapa kali putusan tidak saja fokus pada angka, karena secara prinsipil diatur oleh peraturan MK, sehingga dalam kedudukan mahkamah tidak terikat di angka. “Tergantung konstruksi permohonan dari pasangan calon yang mengajukan permohonan gugatan di MK,” terang Lekipiouw.



























