BNN Maluku Musnahkan Narkotika

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku memusnahkan 46,9 gram barang bukti narkotika jenis sinte atau tembakau gorila.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (28/12) di kantor BNN Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon. Pemusnahan barang haram itu dihadiri Kabag Umum BNN Maluku Mien Yacoba, Kasi Pidum Kajari Ambon A.P Latuconsina, Kasi Penyidikan Bea Cukai Jimmi Sihombing, Wakapolresta Ambon AKBP Heri Budianto, Kasi Penindakan BPOM Ambon Tri Setiadi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Achmad Ukayat. 

Kabag Umum BNN Maluku Mien Yacoba menyampaikan, 46,9 gram sinte ini merupakan sisa dari jumlah barang bukti sebanyak total 52,6 gram sinte yang diamankan. Sedangkan 5,7 gram disisihkan untuk uji laboratorium.

“Narkotika jenis sinte ini merupakan barang bukti sitaan hasil kerjasama BNNP Maluku dengan Bea Cukai Ambon yang diamankan pada salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Kota Ambon sejak Oktober 2020 di tiga tempat berbeda,” kata Yacoba.

Dia menuturkan, temuan puluhan gram sinte ini bermula ketika BNN Maluku mendapat informasi paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa pengiriman. Tiga paket sinte ini dikirim dari Makassar pada Oktober 2020 menggunakan jasa pengiriman. Namun, setelah lebih dari dua bulan, tidak ada pemilik yang datang mengambil paket ini. BNN kemudian mengamankan paket tersebut dan dilakukan uji laboratorium. BNN Maluku meminta penetapan penyitaan dari Kejari Ambon untuk dimusnahkan.

“Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika cukup tinggi dalam wilayah hukum Provinsi Maluku,” ujar dia.

Mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat. “Mari bersama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram ini yang akan merusak masa depan anak bangsa dan menyatakan perang terhadap narkoba. Hidup 100 persen sadar, sehat, produktif dan berbahagia tanpa narkoba dalam mewujudkan masyarakat Maluku Bersinar, Bersih Dari Narkoba,” imbau Yacuba. (KT)

Komentar

Loading...