Lucky Wattimury Tunggu Waktu Saja, Diciduk !

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta menyatakan Ketua DPRD Maluku telah masuk radar penyelidikan tim Saber Pungli Pusat, yang dipimpin Menpolhukam Mahfud MD. Dengan begitu pentolan PDIP Maluku hanya tunggu waktu untuk diproses hukum.
“Seng bisa balari lagi, cepat atau lambat so pasti dia akan diciduk (diproses hukum),” tandas Wonatta kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/12).
Diakui pihaknya, surat yang dilayangkan ke Polda dan Kejati Maluku beberapa waktu lalu hanya bersifat tembusan, sekedar diketahui kedua institusi hukum itu. Namun fokus surat tersebut adalah Bareskrim Polri dan Kemenpolhukam RI.
“Sehingga Polda dan Kejati tidak proses juga itu bukan menjadi perhatian LP3NKRI. Kalau untuk koordinasi ke depan terkait kasus ini, mungkin iya,” tandasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Maluku mengaku surat yang dilayangkan pihak LP3NKRI Maluku sudah diterima sejak beberapa waktu lalu. “Tapi perkembangannya seperti apa, musti saya cek lagi,” aku Samy.
Tembusan surat oleh LP3NKRI Maluku ke Polda Maluku Nomor 06 DPPN/UTS-NKRI/IX/2020 dengan perihal laporan kasus dugaan pungli Lucky Wattimury, akui Edison Wonatta sudah disampaikan baik kepada Polda maupun Kejati Maluku.
Namun menurut Wonatta, bagaimana Lucky Wattimury “ditangani” oleh kedua institusi penegak hukum itu nanti, pihaknya tidak punya kewenangan mendorong proses hukum kasus tersebut. Menurutnya hal penting dari tugas pihaknya, adalah laporan yang dilampirkan dengan bukti-bukti yang valid dan tak terbantahkan.
“Karena katorang dari LP3NKRI sifatnya hanya membantu. Dengan melakukan puldata dan pulbaket di lapangan terhadap kasus ini,” pungkas Wonatta. (KTA)
Komentar