Majelis Hakim Penyebab Ramly Tidak Dihadirkan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Hingga jelang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi Setda Kabupaten Buru Rp 11 miliar mantan Sekda Ahmad Assagaff dan bendahara Setda Kabupaten Buru La Joni Ali  diagendakan Senin pekan depan, keterlibatan Bupati Ramly Umasugi tetap saja tidak tergambar di persidangan.

Hal itu dinilai akibat sikap majelis hakim. Ramly 4 kali mangkir padahal jaksa penuntut pernah meminta penetapan majelis hakim agar dia dihadirkan di persidangan namun tidak direspon oleh majelis Pengadilan Tipikor Ambon.

Alhasil, Bupati Buru itu hanya menyampaikan keterangan tertulis di persidangan. Padahal kalau dihadirkan langsung sebagai saksi di ruang sidang, indikasi keterlibatan dirinya bisa digali oleh hakim, jaksa atau penasehat hukum masing-masing terdakwa. 

Terkait ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo menjelaskan, setelah mangkir sampai 4 kali dari persidangan, pihaknya kemudian meminta penetapan majelis hakim agar Bupati dipanggil paksa untuk hadir di persidangan. Tapi penetapan majelis hakim tidak kunjung dikeluarkan. 

Alhasil keterangan yang bersangkutan hanya disampaikan secara tertulis. “Ya terpaksa kita bacakan keterangan tertulisnya saja di persidangan,” akui jaksa dari Kejari Namlea Kabupaten Buru itu saat dicegat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (17/12).

Ditanya soal indikasi keterlibatan Ramly Umasugi, sebut terkait pemberian opini WTP tiga tahun berturut-turut oleh BPK RI kepada Pemkab Buru,  Prasetyo mengaku indikasi tersebut tidak terlihat dalam sidang. 

Menurut dia untuk membuktikan keterangan terdakwa Assagaff di BAP bahwa pemberian uang antara 550 juta-650 juta ke tim auditor BPK RI dalam rangka WTP bahwa itu merupakan arahan Bupati, harus ada saksi yang mendukung keterangan tersebut.

Sekalipun terungkap fakta pemberian duit kepada Tim auditor BPK RI bukan perintah dirinya, tapi ide saksi Syahrul Kalang dan terdakwa La Joni Ali, namun Assagaff tidak bisa membuktikan hal ini merupakan arahan atau perintah Bupati. 

Bahkan pemberian uang lainnya oleh Kalang kepada salah satu auditor BPK RI Lukman Tobing senilai Rp 200 juta di Hotel Manise Ambon yang disetujui Assagaff, merupakan perintah Bupati Buru Ramly Umasugi tidak dapat dibuktikan oleh Assagaff. Apalagi keterangan Kalang dan La Joni di persidangan tidak mengaitkan pemberian uang tersebut dengan perintah Bupati Ramly Umasugi. 

“Jadi soal WTP, itu penyampaian dari terdakwa Assagaff saja. Tapi terdakwa tidak bisa buktikan. Saksinya mana? Tidak ada,” ujar Prasetyo. (KTA)

Komentar

Loading...