Warga Tolak Polisi Selidiki Lahan Tawiri
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Warga menduga polisi hanya berdalih melakukan pengukuran, tapi ujung-ujungnya memetakan batas-batas lahan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Tim penyelidik Polda Maluku dihadang kelompok warga saat hendak menelusuri batas lahan dati Siripory di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Warga yang juga ahli waris pemilik 4 potong dusun dati itu menduga pengukuran batas lahan oleh badan pertanahan yang dibekap oleh polisi hanya dalih, ujung-ujungnya penerbitan sertifikat untuk kepentingan pemodal kakap yang mengincar lahan tersebut.
Kericuhan antara warga dan petugas dari Subdit II Diskrimum Polda Maluku nyaris terjadi. Petugas polisi ditolak melakukan pengukuran batas lahan 4 dusun dati tersebut dengan bantuan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pokoknya katong seng mau ada pengukuran di sini. Seng ada itu!” teriak salah satu pemuda dari kelompok warga itu dengan suara lantang kepada petugas di lokasi tersebut, Selasa (15/12).
Warga menduga polisi hanya berdalih melakukan pengukuran, tapi ujung-ujungnya memetakan batas-batas lahan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Namun para petugas kepolisian di lapangan kepada Kabar Timur saat dikonfirmasi membantah, pengukuran batas lahan untuk penerbitan sertifikat.
Tim Polda Maluku itu lalu menunjukkan surat tugas Nomor B/1857/XII/1.2/2020/Ditreskrimum. Dengan perihal pemberitahuan pengukuran dan pengecekan luas bidang tanah berdasarkan register dati 1814 Domiggus Siripory di Negeri Tawiri.
Yakni pengukuran dan pengecekan pada 4 dusun dati masing-masing dati Oplary, Titiway, Timapaar dan dusun dati Nitirumah. “Anda wartawan baca ini, semuanya terletak di Negeri Tawiri dan tidak untuk penerbitan sertifikat,” tunjuk salah satu tim Polda Maluku terkait satu butir pernyataan dalam surat tugas tersebut,
Menurut petugas tersebut upaya pengukuran di lokasi kemarin bukan gagal, bahkan proses penyelidikan kasus ini tetap jalan. “Kami hanya menghargai masyarakat jadi kita pending akang dulu,” katanya.
Adalah Mindy Siripory yang lahir dan besar di Jakarta ikut mengklaim hak kepemilikan atas lahan tersebut. Kedatangannya yang tiba-tiba di Tawiri diduga warga pemilik dati untuk memuluskan kepentingan pengusaha Titi 51 dan Pdt Ming atas lahan dati Siripory.
Dia melaporkan ahli waris 4 dusun dati yaitu Jance Siripiry berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP –B/305/X/2020/MALUKU/SPKT tertanggal 28 Oktober 2020. Mindy Siripory melapor Jance dan saudara-saudaranya di Tawiri terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak, penyerobotan tanah, dan pemalsuan surat 4 dusun dati milik Dominggus Siripory.
Padahal Register dati Negeri Tawiri Tahun 1814 yang juga tercatat dalam Kutipan Daftar Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Setempat di Ambon 9 desember 1954, menunjuk Michel Siripory sebagai Kepala Dati atas ke 4 dusun dati Negeri Tawiri itu.
Sementara Michel adalah ayah kandung dari Jance Siripory, yang merupakan pihak yang dilapor oleh Mindy Siripory di kasus ini. Di lain sisi, pengacara Desy Halauw yang juga kuasa hukum Jance Siripory mengungkapkan adanya temuan pihaknya berupa kuitansi pembayaran senilai Rp 100 juta, untuk pengurusan surat tanah di Pemerintah Negeri Tawiri.
Menurutnya, biaya administrasi pengurusan surat seperti itu tidak mesti sebesar itu, kalau tak mau disebut bebas biaya alias tak dipungut bayaran. Dengan demikian bagi pihaknya, kuitansi tersebut akan menjadi bukti adanya indikasi pungli maupun suap sekaligus oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan hak kepemilikan tanah di 4 dusun dati Negeri Tawiri itu.
“Karena itu kami akan melapor hal ini ke tim saber pungli. Dan kami menduga kuat ini ada benang merahnya dengan laporan terhadap klien kami di polisi,” ujar Desy Halauw.
Terpisah Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta mengaku pihaknya masih menunggu kopian kuitansi yang diduga “siluman” dan kental dengan nuansa pungutan liar atau pungli dan suap itu. “Jadi kalau sudah ada besok (hari ini) berarti surat laporan resmi siap dilepas hari Kamis pekan ini. Kita layangkan ke tim saber pungli di Polda maupun Kejati Maluku,” ujar Edison.
Edison mengaku pihaknya pernah berupaya melakukan klarifikasi terhadap pengusaha Titi 51 yang diduga kuat memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada salah satu staf Pemerintah Negeri Tawiri beberapa waktu lalu namun tak berhasil.
“Titi 51 dia menghindar, seng mau ditemui soal uang itu. Padahal itu kesempatan untuk dia membela diri dari dugaan suap, ya sudah. Makanya katong langsung lapor dia saja,” jelas Edison. (KTA)
Komentar