Ramly Umasugi Sulit Ditindak

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Persidangan perkara korupsi Setda Kabupaten Buru senilai Rp 11 miliar dipastikan tak lama lagi tuntas di Pengadilan Tipikor Ambon. Meski demikian, peran pihak lain terutama Bupati Buru Ramly Umasugi belum jauh terungkap di persidangan.
Sementara majelis hakim Ahmad Ukayat Cs telah mewanti-wanti perkara ini harus diputus vonis pada 16 Januari 2021 mendatang, faktanya agenda persidangan masih saja mengalami penundaan, seperti terjadi Selasa kemarin. Belum diperoleh keterangan alasan penundaan tersebut.
Di lain pihak praktisi hukum Syafridhani kepada Kabar Timur dimintai pendapatnya soal peran Bupati Buru jika fakta persidangan ada indikasi yang bersangkutan terlibat, maka patut diungkap secara terang benderang. “Sebagai orang hukum ada namanya asas praduga tak bersalah. Jadi tinggal pembuktiannya saja di persidangan seperti apa,” akuinya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/12).
Namun menurutnya, kalau pun iya indikasi Bupati Buru Ramly Umasugi terlibat di pusaran korupsi ini, yang bersangkutan masih sulit dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena orang yang sedang berkuasa sulit ditindak. “Tapi lihat setelah berkuasa, khan akhirnya diciduk seperti banyak-banyak itu. Jadi tinggal tanggal main saja itu,” ujarnya.
Sekadar tahu saja, agenda persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Ahmad Assagaff dan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Buru La Joni Ali telah bergulir jauh. Kedua terdakwa telah diperiksa majelis hakim secara bergiliran. Tersisa bagi tim penasehat hukum para terdakwa menghadirkan saksi-saksi meringankan masing-masing dua orang.
“Kalau kedua terdakwa sudah diperiksa, saksi-saksi adecarghe atau meringankan juga sudah, makanya tinggal kuasa hukum setor bukti-bukti saja toh,” ujar Syafridhani.
Nah terkait bukti-bukti tersebut, kata dia, ini bisa menjadi senjata ampuh bagi kuasa hukum para terdakwa. Dan hal itu akan diperkuat dalam agenda sidang pembelaan para terdakwa oleh kuasa hukum nanti.
Di lain pihak, bukti-bukti yang sudah ‘disetor’ ke majelia hakim, akan dipelajari, ditelaah. Majelis hakim akan menggelar rapat tertutup diantara mereka, sebelum jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan bagi para terdakwa.
“Nah sidang tuntutan ini akan disusul dengan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. Di situ baru nanti sikap majelis seperti apa,” jelas dia. (KTA)
Komentar