Tunjukkan Alat Vital, Warga Hative Kecil Jadi Terdakwa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Wiroganus (50) duduk di kursi terdakwa lantaran diduga menunjukkan alat vitalnya kepada korban LS (12) yang merupakan tetangga sebelah rumahnya, Desa Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dan Wiro, tak bisa mengelak, perbuatan cabulnya sempat direkam dalam bentuk video sesuai arahan ayah korban.
“Kejadian ini sudah berulang-ulang sehingga saya ajar anak saya itu. Kalau dia kasih tunjuk dia punya alat (vital) itu lagi, rekam dengan video. Biar jadi bukti,” beber saksi Pieter Siahaya (68),ayah korban dalam persidangan, Senin (14/12) di Pengadilan Negeri Ambon.
Kejadian terakhir itu memang dilakoni Wiroganus. Sekitar pukul 19.00 Wit sore jelang malam, pada Minggu 10 Agustus 2020 saat seisi rumah sedang mengikuti ibadah gereja. Wiroganus tiba-tiba muncul di pintu belakang dapur rumah korban dalam kondisi mabuk.
Sesuai fakta persidangan, Wiro alias ‘bapa tenga’awalnya terlihat sedang tiduran di teras rumah korban. Ikut menyaksikan hal itu Tasya Rantelili (11) teman sekaligus tetangga korban. Tapi saksi Tasya tidak melihat kejadian tersebut karena buru-buru pulan ke rumah.
“Jadi sesuai video itu, terdakwa masuk dari pintu dapur sambil tunjuk dia punya alat (vital) itu kepada saya punya anak,” terang saksi Pieter Siayaha.
Di persidangan korban LS menyampaikan awalnya terdakwa tiduran di teras rumahnya sejak sore hari. Ketika itu tidak ada penghuni rumah yang lain, selain korban dan saksi Tasya Rantelili.
“Bapa tenga tidor di teras ibu, papa ada pigi ke gereja. Saya hanya dengan Tasya, tapi Tasya pulang,” ungkap LS menjawab JPU Lilia Heluth.
JPU Lilia Heluth kemudian menanyakan kronologis kejadian terdakwa memperlihatkan kemaluannya kepada OS.Dan menurut korban, itu terjadi saat dirinya beranjak masuk ke ruang tengah, terdakwa yang sebelumnya berada di teras, ternyata sudah di pintu dapur belakang.
“Di situ antua buka celana par Lovely (korban). Iya ibu (jaksa) lalu antua kasih tunjuk kemaluan par Lovely,” ungkap LS di persidangan.
Mendengar penuturan korban yang masih gadis bau kencur ini, JPU Lilia Heluth dengan nada geram mencercar terdakwa Wiroganus. Lilia menyampaikan rentetan pertanyaan, namun terdakwa berkelit kalau dirinya saat itu dalam keadaan mabuk.
“Heh pa Wiro maksudnya apa saudara kasih tunjuk kelamin itu hah ! Kalau mabuk itu tidor di rumah atau di got. Pakai alasan mabuk lagi! Saya tanya apa maksud saudara kasih tunjuk kelamin, bisa jawab tidak? orang kalu mabuk itu pigi tidur bukan tunjuk kelamin, cukup majelis!,” kata JPU Lilia Heluth seraya mengakhiri pertanyaan.
“Sudah, sudah, pokoknya dia (terdakwa) sudah mengaku kasih tunjuk kelamin,” ucap Hakim Ketua Felix Rony Wuissan sesaat sebelum menutup persidangan. (KTA)
Komentar