Jerat Mahedar, Polresta Periksa Sembilan Orang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pekan kemarin memeriksa sembilan orang termasuk Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku Yusri AK Mahedar. 

Mahedar alias Dade adalah terlapor kasus pencemaran nama baik. Dia dilaporkan DPD PDIP Maluku dan Gubernur Maluku Murad Ismail melalui kuasa hukumnya.

Dade juga dilaporkan Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar ke Polda Maluku. Dade menuduh Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail yang juga gubernur Maluku, menggunakan institusi kepolisian mengintimidasi para kepala desa jelang Pilkada Seram Bagian Timur 2020. 

Tuduhan itu terekam dalam laporan Dade ke Badan Saksi Nasional DPP Partai Golkar saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang digelar secara virtual pada 24-25 September 2020. Dalam rekaman suara yang bocor dan viral di grup-grup whatsapp, Dade juga menuduh Murad menggerakan institusi kepolisian pada Pilgub tahun 2018 hingga mengantarnya sebagai gubernur Maluku. 

Pejabat sementara Kasi Humas Polresta  Ambon Ipda Izak Leatemia menyebut pelapor dan terlapor telah diminta keterangan pekan kemarin. 

“Sembilan orang sudah dimintai keterangan. Sesuai penjelasan penyidik Reskrim kepada saya, mereka diminta keterangan dalam bentuk wawancara,” kata Leatemia kepada Kabar Timur, Senin (14/12).

Dia menyebut, mereka yang diperiksa inisial YAKM (Dade), JM, DSH, HMI, AT, RH, MAS, TTT, dan FL. 

Kapan proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Leatemia enggan memastikan. “Saya tidak bisa pastikan, itu kewenangan penyidik. Tapi kami serius tuntaskan kasus ini,” tegas dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP Maluku, Junaiddy Marasabessy mengaku telah diminta keterangan oleh penyidik Polresta Ambon, Kamis (10/12). “Saya diperiksa sebagai pelapor,” kata Marasabessy kepada Kabar Timur, kemarin.

Dia berharap, setelah pelapor dan terlapor diperiksa, kasus ini dinaikkan ke proses  penyidikan. “Kami harap laporan kami segera masuk penyidikan agar siapa yang terbukti mencemarkan nama baik pimpinan partai kami dikenai sanksi pidana,” harapnya. (KTM)

Komentar

Loading...