Rugikan Konsumen, PT Astra Dan Adira Digugat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-PT Astra Motor dan PT Adira Finance digugat gara-gara pembelian kendaraan bermotor dinilai merugikan konsumen. Penggugat mengaku setelah menelusuri keberadaan kendaraan yang telah dibayar cash itu ternyata surat kendaraan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) malah dijadikan agunan oleh pihak Adira.
“Setelah penggugat mengecek BPKB di tergugat dua yaitu PT. Adira Finance, faktanya benar BPKB milik klien kami telah dijadikan objek anggunan pada tergugat dua, Adira,” ungkap pengacara Jhon Tuhumena kepada Kabar Timur, Senin (7/12) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dia menuturkan, sejak Juli tahun 2020 lalu tergugat I yakni PT Astra Motor tidak pernah menghubungi kliennya Ny.Prully Tiomury perihal proses BPKB tersebut. sehingga Ny Prully selaku penggugat langsung mendatangi tergugat I PT Astara untuk menanyakan BPKB atas kendaraan penggugat.
Anehnya upaya konfirmasi kliennya itu dijawab oleh pihak Astra kalau BPKB sepeda motor tersebut tidak lagi berada di perusahaan dealer kendaraan bermotor itu. “Tetapi sudah berada di Pihak PT. Adira Finance atau tergugat kedua,” tutur Tuhumena.
Atas jawaban pihak Astra maka pada 6 Agustus 2020 kliennya, menghubungi pihak Adira untuk memprint-out histori pembayaran dari objek anggunan milik kliennya Ny Prully Tiomury.
Anehnya, dari histori pembayaran tersebut ditemukan fakta, sepeda motor merek Honda Genio ISS, Nomor Polisi DE 4621 LT, dengan Nomor Rangka MH1JM711XKK021528 dan Nomor Mesin JN71E1021204, telah dijadikan objek anggunan oleh Lisa Merfia Pallupa yang dalam gugatan ini adalah tergugat III.
Yaitu dengan nomor kontrak : 0721.20.116820 dengan nilai anggunan kurang lebih sebesar Rp.15.663.823,- yang diangsur selama 8 bulan terhitung sejak 30 September 2020- 30 April 2021.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ujar Tuhumena sepatutnya secara hukum tergugat I atau dalam hal ini PT Astra Motor wajib memberikan BPKB dimaksud kepada penggugat yang adalah klienmya sebagai pemilik yang sah atas kendaraan tersebut. Apalagi transaksi pembelian dilakukan secara cash atau tunai senilai Rp.19.800.000,-berdasarkan kwitansi nomor : 0029334, pada tanggal 20 Agustus 2019 di PT. Astra Motor Ambon yang berkedudukan di jalan Ir. M. Putuhena, Kelurahan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dia menjelaskan setelah transaksi pembelian pada 20 Agustus 2019, STNK dan Plat Nomor DE 4621 LT baru diterima oleh kliennya Ny Prully, pada 2 Oktober 2019 lalu. Namun baru sekitar Desember 2019, Ny Prully kembali ke PT Astra Motor Ambon untuk menanyakan BPKB miliknya. Tapi pihak Astra mengatakan BPKP dimaksud sementara dalam proses. Dan apabila telah selesai diproses maka pihak Astra akan menghubungi kliennya untuk mengambil BPKB tersebut.
“Tapi cerita akhirnya jauh dari harapan klien kami. Ada dugaa unsur perbuatan melawan hukum. Makanya gugatan sudah kami layangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Dengan Nomor Perkara :193/Pdt.G/2020/PN.Amb. Penggugatnya Prully Tiomury dan tergugatnya masing-masing Tergugat I adalah PT. Astra Motor Ambon, Tergugat II PT. Adira Finance dan Tergugat III Lisa Merfia Palupa,” ungkap Jhon Tuhumena. (KTA)
Komentar