Proyek Rehab Rumah Jabatan Sementara Gubernur Dibatalkan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Seluruh proyek yang berkaitan dengan paket proyek rumah jabatan sementara gubernur dibatalkan.
Setelah banjir tekanan publik, proyek rehabilitasi rumah pribadi Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya dibatalkan. Sebelumnya, pemerintah provinsi Maluku telah menganggarkan Rp 5,1 miliar untuk rehabilitasi kediaman pribadi Murad yang dijadikan rumah jabatan sementara gubernur. Kediaman pribadi orang nomor satu di Maluku itu berada di kawasan Wailela, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Lelang paket proyek rehabilitasi tersebut muncul di laman lpsemalukuprov.go.id. Satuan kerja adalah Dinas PUPR Maluku. PT Bhineka Konstruksi sebagai pemenang lelang. Rehabilitasi rumah jabatan sementara senilai Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Maluku tahun 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang menyatakan, pembatalan paket proyek tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan teknis.
“Kita sudah mengajukan pemutusan kontrak, alasannya sudah ditinjau dengan melihat plus minusnya. Banyak faktor yang dipertimbangkan hingga akhirnya pemutusan kontrak (dengan rekanan pemenang lelang),” kata Kasrul di kantor gubernur Maluku, Senin (7/12).
Kasrul katakan, Pemprov Maluku saat ini telah berencana membangun rumah jabatan gubernur yang baru di bilangan Wailela. Alasannya, rumah dinas jabatan gubernur yang lama di kawasan Mangga Dua dinilai sudah tidak layak huni.
“Perencanaan sementara dilakukan karena rumah jabatan gubernur yang lama sudah puluhan tahun. Dan kalau direhab juga pasti memakan anggaran yang lebih besar,” ujar dia.
Selain rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur, anggaran untuk pembangunan pagar juga turut dialokasikan dalam APBD tahun 2020. Sehingga, total anggaran yang digelontorkan untuk dua item pekerjaan itu mencapai Rp 5.578.500.000.
Paket pekerjaan rehab rumah dan pembangunan pagar milik Murad sudah selesai ditender. Pada laman lpsemalukuprov.go.id pada kolom nama tender tertulis nomenklatur rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur, kode tender 13983288. Proyek milik Dinas PUPR Maluku yang dipimpin Mat Marasabessy.
Nilai pagu Rp 5.150.000.000,00. Sedangkan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) paket proyek senilai Rp 5.147.683.359,91. Sementara pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tertulis kode tender 13780288 dengan nomenklatur paket pembangunan pagar rumah jabatan sementara gubernur. Nilai pagu paket pekerjaan ini sebesar Rp 428.500.000,00. Sedangkan nilai HPS Rp 384.639.930,75.
Kasrul menegaskan seluruh proyek yang berkaitan dengan paket proyek rumah jabatan sementara gubernur dibatalkan. “Rahabilitasi dan proyek pagar (rumah jabatan sementara) dibatalkan. Semua dibatalkan,” tegas Kasrul dihubungi Kabar Timur melalui panggilan telepon seluler, tadi malam.
TABRAK ATURAN
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII). Jojakarta, Prof. Dr Mudzakir berpendapat proyek rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur berseberangan dengan aturan. Menurutnya, uang negara hanya bisa dipakai untuk rumah dinas yang telah disediakan negara.
“Kalau benar ada seperti itu, berarti ini penyalahgunaan APBD. Mengapa? Sebab uang negara dipergunakan tidak untuk peruntukannya,” kata Mudzakir dihubungi Kabar Timur, Selasa (1/12).
Dia menjelaskan, terkait rumah dinas (Rumdis) siapapun yang jadi kepala daerah harus menempati rumdis. Sebab, rumdis disiapkan agar kepala daerah tidak kemana-mana. Artinya, Rumdis itulah yang disiapkan negara sebagai tempat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota tinggal dan beristirahat atau untuk kepentingan kedinasan.
Tapi jika rumdis tersebut tidak ditempati seorang kepala daerah dan memilih membangun atau merenovasi rumah pribadi sebagai hunian sementara kedinasan, maka anggaran yang dipakai haruslah dengan menggunakan anggaran pribadi kepala daerah yang bersangkutan. “Contohnya seperti pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semasa menjadi Presiden, beliau pak SBY bangun rumah dan tinggal di Cikeas. Anggarannya dari mana? Ya pribadi pak SBY. Bukan pakai uang negara,” jelasnya
Namun, lanjut dia, bila di Maluku ada pembangunan rumah sementara gubernur menggunakan APBD, secara aturan disalahkan. “Itu namanya menguntungkan pribadi. Praktek pengalaman-pengalaman di daerah lain tidak seperti itu,” tegas Mudzakir.
Biasanya, lanjut dia, yang terjadi ialah, jika listrik Rumdis dimatikan di malam hari dan kepala daerah tinggal di rumah pribadinya, maka anggaran listrik Rumdis ditukar dengan rumah pribadi. Itu sebagai pengganti.
“Hanya anggaran listrik yang ditukar. Pengalaman di lain-lain seperti itu. Jadi bukan harus merenovasi rumah pribadi untuk hunian kedinasan lalu gunakan APBD, itu salah, “ pungkas Mudzakir. (KTE/KTY)
Komentar